Menuju konten utama
Pemilu 2024

Isi Peraturan KPU tentang Debat Capres-Cawapres Pemilu

Apa saja isi Peraturan KPU atau PKPU tentang Debat Capres-Cawapres Pemilu?

Isi Peraturan KPU tentang Debat Capres-Cawapres Pemilu
Suasana rapat tertutup antara KPU dengan masing-masing Timses pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (6/12/2023). Rapat tersebut membahas soal format hingga panelis debat Capres-Cawapres Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan durasi dan tema Debat Capres dan Cawapres Pemilu 2024. Lantas, apa saja isi Peraturan KPU atau PKPU tentang Debat Capres-Cawapres Pemilu?

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, Debat Capres-Cawapres akan diselenggarakan selama 2,5 jam atau 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.

Total 120 dalam debat pilpres segmen dibagi menjadi 6 segmen. Dengan kata lain, tiap segmen debat akan berlangsung selama 20 menit. Selain itu, KPU menetapkan bahwa iklan yang akan ditampilkan dalam tiap jeda debat adalah iklan layanan masyarakat.

Tema yang akan diusung dalam debat capres cawapres merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Isi Peraturan KPU Tentang Debat Capres-Cawapres

Aturan Debat Capres dan Cawapres tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang berbunyi:

(1)

KPU melaksanakan debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 5 (lima) kali, dengan rincian:

a. 3 (tiga) kali untuk calon Presiden; dan

b. 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk format rincian 5 (lima) kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.

(3)

Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang mengikuti debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.

(4)

Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat.

Mengenai aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan bahwa di setiap kali debat pasangan capres dan cawapres harus saling mendampingi.

Jika pada jadwal debat capres, maka yang akan berdebat adalah capresnya. Begitu pula saat debat cawapres, maka yang akan menjadi aktor utamanya adalah cawapres.

Jadwal dan Tema Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024

Debat Capres-Cawapres untuk Pemilu 2024 akan digelar sebanyak 5 kali, dari bulan Desember 2023 hingga awal Februari 2024.

Berikut ini jadwal lengkap debat capres cawapres Pemilu 2024 beserta dengan temanya:

  • Debat 1, Selasa 12 Desember 2023, dengan tema Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.
  • Debat 2, Jumat 22 Desember 2023, dengan tema Pertahanan, Keamanan, Geopolitik, dan Hubungan Internasional.
  • Debat 3, Minggu 7 Januari 2024, dengan tema Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.
  • Debat 4, Minggu 21 Januari 2024, dengan tema Energi, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Mineral, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, Agraria, Masyarakat Adat.
  • Debat 5, Kamis 4 Februari 2024, dengan tema Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-Covid Society), Ketenagakerjaan.

Baca juga artikel terkait DEBAT CAPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya