tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan 17 partai politik (parpol) yang lolos jadi peserta Pemilu 2024. Satu partai yang tidak lolos tahap akhir adalah Partai Ummat.
Partai Ummat telah menyampaikan keberatan atas hasil verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum RI.
Keberatan tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari secara tertulis dalam surat yang ditandatangani oleh Hasyim dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja pada kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta.
Menurut Nazaruddin, Partai Ummat mengajukan keberatan karena menduga hasil rekapitulasi verifikasi faktual pada dua provinsi tempat mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara, tidak sesuai dengan data yang ada.
"Kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekapitulasi pada dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki," ujarnya.
Selain itu, Partai Ummat juga merasa dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten.
"Bahkan, kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami itu kemudian diberikan ke partai yang lain," lanjutnya.
Ke depannya, menurut Nazaruddin, Partai Ummat akan mengajukan gugatan kepada Bawaslu terkait dengan keberatan dan dugaan manipulasi itu.
"Tentu, kami akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," ucapnya.
Daftar Partai Tidak Lolos Pemilu 2024
Selain Partai Ummat, ada lima partai politik tidak lolos verifikasi administrasi (vermin) untuk Pemilu 2024.Putusan itu tertuang dalam pengumuman Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 18 November.
Lima partai itu adalah:
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
- Partai Republik
- Partai Republiku Indonesia
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
Namun, KPU tetap menyatakan kelimanya tidak memenuhi syarat.
KPU telah memberikan kesempatan bagi lima parpol itu untuk melakukan perbaikan dokumen pada 7 November 2022. Mereka diberi waktu selama 1x24 jam untuk mengunggah dokumen perbaikan.
Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
Sebelumnya, dalam kegiatan rekapitulasi nasional itu, dari 18 partai politik yang mengikuti tahapan verifikasi faktual, sebanyak 17 partai politik dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Sementara itu, satu partai lainnya, yakni Partai Ummat dinyatakan tidak lolos. Berikut ini nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
4. Partai Golongan Karya (Golkar),
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem),
6. Partai Buruh,
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN),
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda),
12. Partai Amanat Nasional (PAN),
13. Partai Bulan Bintang (PBB),
14. Partai Demokrat,
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Editor: Addi M Idhom