tirto.id - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan mencabut ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan eks narapidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak menjadi calon legislatif (caleg).
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan keputusan Majelis Hakim MA tersebut. Menurut peneliti ICW Donal Fariz, putusan itu menguatkan anggapan bahwa MA selama ini enggan membuat terobosan hukum yang progresif.
"Jarang sekali MA memberikan putusan yang progresif dan mencerminkan aspirasi publik" kata Donal, di kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta, pada Minggu (16/9/2018).
Dia menambahkan, KPU memang harus mencermati materi putusan tersebut, terutama mengenai pasal yang dicabut, sebelum merespons pembatalan aturan larangan eks koruptor, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual pada anak menjadi caleg.
"Sampai dengan hari ini, kita hanya mendengar keterangan sepintas dari Suhadi [Hakim Agung dan juru bicara MA]. KPU sebaiknya juga berkonsultasi dengan BKPP [Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu] agar dapat memberikan perspektif secara hukum," kata Donal.
Apabila telah mencermati materi putusan MA, Donal menyarankan KPU mengambil langkah agar pemilih tetap bisa mengetahui siapa saja caleg yang pernah menjadi narapidana kejahatan serius, terutama di kasus korupsi.
Misalnya, kata dia, KPU bisa memberikan tanda terhadap caleg, yang pernah terbukti terlibat korupsi, di dalam surat suara. Langkah ini, menurut Donal, sesuai wacana yang pernah dilempar Presiden Jokowi, bahwa caleg eks koruptor tidak perlu dilarang melainkan “ditandai” saja.
"Kalau itu dilakukan tentu akan merugikan partai. Maka cara yang paling bijak sekarang adalah partai [sebaiknya] tidak mencalonkan orang tersebut [eks koruptor] untuk menghindari polemik dan kerugian [di pemilu]," ujar Donal.
Dia menegaskan upaya untuk mencegah para eks koruptor terpilih di pemilu juga tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Donal pun mengkritik pernyataan dari Bawaslu yang pernah mengungkapkan bahwa larangan terhadap eks koruptor menjadi caleg melanggar HAM. Apalagi, kata Donal, hak politik termasuk hak yang bisa diambil dan dibatasi oleh negara.
"Komnas HAM sudah memberikan pernyataan resmi bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk nyaleg tidak bertentangan dengan UU," kata dia.
- KPU Belum Kalah Meski MA Cabut PKPU Larang Koruptor Jadi Caleg
- Eks Koruptor Boleh Nyaleg, ICW Nilai MA Tak Pertimbangkan Dampaknya
- MA Kabulkan Uji Materi PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg
- Respons Sejumlah Partai Atas Keputusan MA Soal Caleg Eks Koruptor
- MA Kabulkan Gugatan PKPU, KPK akan Tekankan Pencabutan Hak Politik
Penulis: Atik Soraya
Editor: Addi M Idhom