Menuju konten utama

MA Kabulkan Gugatan PKPU, KPK akan Tekankan Pencabutan Hak Politik

MA mengabulkan para mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak bisa maju sebagai caleg DPR/DPRD maupun DPD. Dengan keputusan itu, KPK akan menekankan pada tuntutan pencabutan hak politik.

MA Kabulkan Gugatan PKPU, KPK akan Tekankan Pencabutan Hak Politik
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menghormati keputusan Mahkamah Agung dalam membatalkan PKPU terkait larangan mantan napi korupsi maju sebagai bakal calon legislatif (caleg). Alex berharap, pemerintah mau mengakomodir larangan mantan napi koruptor maju sebagai caleg lewat undang-undang Pemilu.

"Jika memang aturan setingkat PKPU belum mencukupi, ada baiknya dipertimbangkan agar DPR mengaturnya setingkat UU untuk menunjukkan komitmen yang lebih kuat terhadap pemberantasan korupsi," kata Alex kepada Tirto, Jumat (14/9/2018).

Alex menegaskan, KPK akan tetap berfokus pada pemberantasan korupsi lewat penegakan hukum. Lembaga antirasuah akan berfokus pada penguatan pencabutan hak politik sesuai aturan yang berlaku.

"Sesuai kewenangan KPK, dalam penuntutan terhadap korupsi yang dilakukan politisi, tuntutan pencabutan hak politik akan lebih kami perhatikan," kata Alex.

Keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengabulkan gugatan uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 itu keluar sejak Kamis 13 September 2018.

“Iya sudah kemarin Kamis, iya betul [putusan keluar]. [Putusannya] sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017,” kata Juru Bicara MA Suhadi singkat saat dikonfirmasi Tirto, pada Jumat malam (14/9/2018).

Ketentuan yang dibatalkan MA tersebut mengatur larangan terhadap eks narapidana (napi) korupsi, mantan napi bandar narkoba dan eks napi kejahatan seksual pada anak menjadi calon legislatif (caleg).

Selain itu, MA juga mengabulkan gugatan uji materi terhadap Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD. Ketentuan ini juga mengatur larangan bagi mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kasus kejahatan seksual pada anak menjadi bacaleg.

Keputusan ini memastikan para mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak bisa maju sebagai caleg DPR/DPRD maupun DPD.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH