Menuju konten utama

Respons Sejumlah Partai Atas Keputusan MA Soal Caleg Eks Koruptor

Keputusan MA tersebut memastikan para mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak bisa maju sebagai caleg DPR/DPRD maupun DPD.

Respons Sejumlah Partai Atas Keputusan MA Soal Caleg Eks Koruptor
Ilustrasi korupsi. FOTO/ Getty Images

tirto.id - Sejumlah partai politik langsung memberi tanggapan atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018. Ketentuan yang dibatalkan MA tersebut mengatur larangan terhadap eks narapidana (napi) korupsi menjadi calon legislatif (caleg).

Partai-partai yang memberi tanggapan diantaranya PSI, Perindo, dan PPP. Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni berkata, partainya menerima keputusan MA itu dengan rasa kecewa dan jengkel. Menurutnya, keputusan MA tidak membawa keadilan bagi masyarakat.

"Tapi karena ini sudah menjadi keputusan dan akan dilaksanakan, rakyat harus cerdas memilih dan memilah parpol dan caleg yang anti-korupsi, parpol yang tidak menempatkan satu orangpun caleg mantan napi koruptor di DCT-nya," ujar Raja Juli dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (14/9/2018).

Pendapat lain disampaikan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq. Menurutnya, MA memberi banyak pelajaran bagi peserta dan penyelenggara pemilu.

Rofiq berkata, partainya menghargai keberanian dan kemauan KPU membuat para koruptor tidak menjadi caleg. Seharusnya, kata dia, setiap parpol menghargai dan sejalan dengan semangat KPU.

Rofiq memastikan Perindo akan tetap tak mendaftarkan eks napi kasus korupsi menjadi caleg, meski MA sudah membuka peluang tersebut.

"Untuk keputusan MA kembali kepada hati nurani partai masing-masing. Hukum harus ditegakkan tapi moral politik juga harus dijadikan pegangan. Partai Perindo tetap konsisten mengikuti semangat KPU," ujar Rofiq.

Pendapat lain disampaikan Sekjen PPP Arsul Sani. Ia berkata keputusan MA tak berdampak apapun pada partainya, karena PPP sejak awal berkomitmen tak mau mendaftarkan eks napi kasus korupsi menjadi caleg.

"Namun PPP juga berpendapat secara hukum pelarangan eks terpidana kasus korupsi menjadi caleg atas dasar PKPU memang keliru secara hukum. Itu bukan hanya menabrak UU Pemilu [...] tapi juga menabrak beberapa Putusan MK," kata Arsul.

Ketentuan yang dibatalkan MA tersebut mengatur larangan terhadap eks narapidana (napi) korupsi, mantan napi bandar narkoba dan eks napi kejahatan seksual pada anak menjadi calon legislatif (caleg).

Selain itu, MA juga mengabulkan gugatan uji materi terhadap Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD. Ketentuan ini juga mengatur larangan bagi mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kasus kejahatan seksual pada anak menjadi bacaleg.

Keputusan ini memastikan para mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak bisa maju sebagai caleg DPR/DPRD maupun DPD.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto