tirto.id - Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di Indonesia kembali terjadi. Kali ini dialami wanita asal Tangsel (Tangerang Selatan), Banten.
Wajahnya babak belur setelah mendapatkan penganiayaan dari sang suami. Videonya viral di media sosial.
Dalam sebuah video yang beredar terkait kasus penganiayaan itu, tampak seorang wanita dianiaya laki-laki di teras rumah dalam kondisi sedang gelap atau malam hari.
Ia sempat minta tolong dan berkali-kali teriak menahan sakit. Sang pria menyeret korban, mencekik lehernya dari halaman rumah hingga dibawa masuk ke dalam.
Kejadian ini disaksikan banyak tetangga dari luar. Mereka sempat mencoba untuk melerai, namun justru ditantang oleh pelaku.
Apa Saja Fakta-Fakta KDRT di Tangsel?
Berikut adalah sejumlah fakta-fakta terkait kasus KDRT di Tangsel:
Kejadian Tanggal 12 Juli 2023
Menurut akun Instagram @viralciledug yang mengunggah video, kasus KDRT di Tangsel ini terjadi pada Rabu, 12 Juli 2023, dini hari, jelang subuh.
Tidak disertakan tepat jam berapa kasus penganiayaan tersebut. Menurut sejumlah sumber, peristiwa ini terjadi pada pukul 04.00 WIB.
Lokasi di Perumahan Serpong Park, Tangsel
Lokasi kejadian KDRT berada di dalam komplek Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten.
Rumah mereka termasuk kontrakan. Keluarga ini disebut sering berpindah-pindah tempat tinggal di lokasi perumahan yang sama.
Korban Hamil 4 Bulan
Korban KDRT adalah wanita bernama Tiara Maharani (TM). Ia masih berusia 21 tahun. TM diwartakan dalam kondisi hamil muda 4 bulan ketika dianiaya.
Pelaku Suami Korban
Adapun pelaku penganiayaan ialah Budyanto Jauhari (BD). Pria berusia 38 tahun itu merupakan suami TM.
TM Babak Belur Usai Dianiaya
Setelah dianiaya suaminya sendiri, kondisi TM babak belur akibat pukulan. Terdapat luka di sekujur tubuh wanita tersebut, termasuk wajah yang lebam dan memar.
Ia sempat pingsan hingga keluar darah dari wajah, mulut, kaki, dan tangan.
Warga Sempat Melerai
Sejumlah warga yang mendatangi lokasi kejadian sebenarnya sempat melerai aksi yang dilakukan BD terhadap TM. Akan tetapi, BD justru balik menantang sebelum membawa masuk istrinya.
Laporan Polisi
Ayah korban, Marjali, 55 tahun, akhirnya datang. Ia beserta keluarga langsung melaporkan kejadian KDRT ini ke pihak kepolisian.
Laporan bernomor polisi TBL/B/1396/VII/2023/SPKT Polres Tangsel/Polda Metro Jaya dengan sangkaan pasal 44 Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra