Menuju konten utama

Polisi Tangkap & Tahan Suami Pelaku KDRT di Depok

Pelaku KDRT di Depok sudah menganiaya istrinya sebanyak enam kali sejak 2014.

Polisi Tangkap & Tahan Suami Pelaku KDRT di Depok
Ilustrasi KDRT. foto/Istockphoto

tirto.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan suami dan istri saling lapor ke polisi di Depok, Jawa Barat, memasuki babak baru.

Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bani Idham Fitriyanto Bayuni, suami dari Putri Balqis Chairunisa, yang diduga melakukan KDRT.

"Telah di lakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya, yang dilakukan secara berlanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Hengki mengatakan Bani yang telah berstatus sebagai tersangka kini telah ditahan di Rutan Tahti Polda Metro Jaya.

Dilansir dari Antara, Hengki pada konferensi pers, Jumat, 9 Juni 2023 mengatakan tersangka Bani diketahui sudah menganiaya istrinya sebanyak enam kali. Penganiayaan tersebut dilakukan sejak tahun 2014, 2016 dilakukan dua kali, 2021, 2022 dan 2023.

Timnya juga melakukan penyelidikan ke Palembang, Sumatera Selatan karena PB diketahui pernah berobat di sana.

Dalam perkara ini, Bani dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 64 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara," tutur Hengki Haryadi.

Sebagai informasi, Bani sempat tak ditahan polisi meskipun berstatus tersangka. Perlakuan berbeda terjadi terhadap sang istri, Putri Balqis yang sempat ditahan usai berstatus tersangka.

Pasangan suami-istri ini sebelumnya saling melapor ke Polres Metro Depok. Hasil penyidikan, penyidik Polres Metro Kota Depok menetapkan keduanya sebagai tersangka. Belakangan, kasus itu diambil alih oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menjadikan Bani sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait KASUS KDRT atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto