Menuju konten utama

Kasus KDRT Depok: Kenapa Suami Istri Sama-sama Jadi Tersangka?

Penjelasan pihak kepolisian soal kasus KDRT di Depok di mana suami dan istri sama-sama ditetapkan jadi tersangka.

Kasus KDRT Depok: Kenapa Suami Istri Sama-sama Jadi Tersangka?
Ilustrasi Kekerasan. foto/istockphoto

tirto.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Depok beberapa waktu lalu menyita perhatian publik. Hal ini karena baik suami dan istri sama-sama ditetapkan jadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Kasus KDRT ini pertama kali viral di media sosial Instagram dan Twitter. Hal ini menyusul unggahan pengguna akun @saharahanum yang menyampaikan bahwa sang kakak mengalami KDRT dari sang suami.

Sang kakak kemudian menyampaikan laporan ke polisi setelah dipukuli dan disiram dengan bubuk cabai. Sayangnya, setelah itu kakanya justru dijadikan tersangka.

"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue gak mau malah dijadikan tersangka," cuit @saharahanum di Twitter pada Rabu (24/5/2023).

Penetapan tersangka kakak @saharahanum terjadi setelah suami sang kakak ikut melaporkan sang istri karena tuduhan KDRT. Akibat penetapan status tersangka itu, kakak @saharahanum ditahan.

Padahal @saharahanum mengklaim bahwa sang kakak sudah mengalami KDRT selama 14 tahun. Menurutnya, sang kakak tidak berani melaporkan tindakan KDRT suaminya karena takut diancam.

"Kakak saya diancam suaminya kalau suaminya akan membunuh keluarga kakak saya, makanya dia selama 14 tahun diam dan bertahan," katanya.

Instan, kasus tersebut menggemparkan media sosial dan banyak warganet yang menilai ada kesalahan terkait penetapan tersangka sang istri.

Penjelasan Polisi Kenapa Suami Istri Sama-sama Jadi Tesangka

Ramainya pembicaraan soal kasus KDRT Depok ini di media sosial menyebabkan Polres Metro Depok merilis keterangan resmi. Melalui keterangan tersebut, pihak kepolisian menjelaskan kenapa suami istri yang terlibat KDRT ini sama-sama jadi tersangka.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, penetapan sang istri sebagai tersangka adalah karena dirinya juga melakukan kekerasan terhadap suaminya.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Yogen, peristiwa KDRT yang viral itu merupakan perkelahian. Peristiwa itu melibatkan istri yang berinisial B dan suami berinisial BB dan terjadi pada 26 Februari 2023.

"Sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri, kemudian menumpahkan bubuk cabai yang kemudian terjadi pergumulan. Kemudian sang istri terdorong dan sang istri, mohon maaf, meremas alat kelamin suami," ujar Yogen melalui rilis di Instagram @polresmetrodepok, Rabu (24/5/2023).

Menurut Yogen, akibat alat kelaminnya diremas oleh istri, BB kembali memukuli istrinya agar ia bisa melepaskan cengkramannya.

Akibatnya situasi itu dinilai Polres Metro Depok sebagai perkelahian, di mana setiap pihak sama-sama merupakan tersangka.

B diketahui telah ditahan oleh pihak Polres Metro Depok setelah adanya laporan dari sang suami. Terkait penahanan B, Yogen mengklaim B tidak kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.

"Dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir," katanya melalui kesempatan yang sama.

Ia juga mengungkapkan bahwa ketika dilakukan restorative justice, pelapor istri yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka memutuskan untuk tidak hadir.

Di sisi lain sang suami, BB tidak ditahan karena alasan kesehatan.

"Karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan," katanya.

Kondisi Terkini Kasus KDRT Suami Istri di Depok

Pengguna akun @saharahanum mengungkapkan bahwa sang kakak, B kini sudah dibebaskan. Pembebasan ini dilakukan tidak lama setelah berita KDRT ini viral.

Sayangnya, meskipun sudah bebas dari penahanan, status B masih sebagai tersangka. Pembebasan B dilakukan sebagai penangguhan penahanan.

"Bisa pulang karna penangguhan ya, statusnya masih tersangka," tulis pengguna akun @saharahanum pada Kamis (25/5/2023).

Baca juga artikel terkait KDRT atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora