Menuju konten utama
Agama Islam

Dalil Larangan KDRT dalam Islam & Hukum Memukul Istri di Qur'an

Ada banyak dalil larangan KDRT dalam Al-Qur'an maupun hadis. Dalil tentang KDRT ini seyogianya dapat dipahami dengan baik oleh umat Islam. Simak di sini.

Dalil Larangan KDRT dalam Islam & Hukum Memukul Istri di Qur'an
Ilustrasi KDRT yang dilakukan suami kepada istri. Ada banyak dalil larangan KDRT dalam Al-Qur'an maupun hadis. Dalil tentang KDRT ini seyogianya dapat dipahami dengan baik oleh umat Islam. foto/Istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ada banyak dalil larangan KDRT dalam Al-Qur'an maupun hadis. Dalil tentang KDRT ini seyogianya dapat dipahami dengan baik oleh umat Islam.

Lantas, bagaimana hukum kekerasan dalam Islam? Bagaimana hukum KDRT dalam Islam? Apa saja dalil tentang KDRT dalam Al-Qur'an dan hadis?

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah sikap tidak terpuji yang dapat terjadi dalam hubungan suami-istri. Meskipun bisa dilakukan oleh pihak pria maupun wanita, KDRT lebih banyak dilakukan suami kepada istri.

Dalil yang Melarang KDRT dalam Al-Qur'an

Dalam Al-Qur'an, ada beberapa ayat yang melarang tentang KDRT. Dalil-dalil menjelaskan larangan KDRT secara tersirat maupun tersurat.

Berikut ini daftar dalil larangan KDRT dalam Al-Qur'an:

1. Larangan KDRT dan Memukul Istri di Surah An-Nisa Ayat 19

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا - ١٩

Arab Latin:

Yā ayyuhallażīna āmanụ lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisā`a kar-hā, wa lā ta'ḍulụhunna litaż-habụ biba'ḍi mā ātaitumụhunna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa 'āsyirụhunna bil-ma'rụf, fa ing karihtumụhunna fa 'asā an takrahụ syai`aw wa yaj'alallāhu fīhi khairang kaṡīrā.

Artinya:

"Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, [maka bersabarlah] karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya," (QS. An Nisa [4]: 19).

2. Anjuran Mencintai Istri di Surah Ar-Rum Ayat 21

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ - ٢١

Arab Latin:

Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja'ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy yatafakkarụn.

Artinya:

"Dan di antara tanda-tanda [kebesaran]-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda [kebesaran Allah] bagi kaum yang berpikir,"(QS. Ar Rum [30]: 21).

3. Larangan Menyakiti Istri di Surah An-Nisa Ayat 34

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Arab Latinnya:

Ar-rijālu qawwāmūna ‘alan-nisā'i bimā faḍḍalallāhu ba‘ḍahum ‘alā ba‘ḍiw wa bimā anfaqū min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh(u), wal-lātī takhāfūna nusyūzahunna fa ‘iẓūhunna wahjurūhunna fil-maḍāji‘i waḍribūhunn(a), fa in aṭa‘nakum falā tabgū ‘alaihinna sabīlā(n), innallāha kāna ‘aliyyan kabīrā(n).

Artinya:

"Laki-laki [suami] adalah penanggung jawab atas para perempuan [istri] karena Allah telah melebihkan sebagian mereka [laki-laki] atas sebagian yang lain [perempuan] dan karena mereka [laki-laki] telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat [kepada Allah] dan menjaga diri ketika [suaminya] tidak ada karena Allah telah menjaga [mereka]. Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur [pisah ranjang], dan [kalau perlu,] pukullah mereka [dengan cara yang tidak menyakitkan]. Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar," (QS. An-Nisa [4]: 34).

Hadits Rasulullah SAW Tentang Larangan KDRT

Selain dalam Al-Qur'an, ada beberapa hadis tentang larangan KDRT. Hal ini adalah tanda Rasulullah Saw. mengajarkan kasih sayang kepada istri-istrinya.

Berikut ini hadis tentang KDRT:

1. Hadis Larangan Memukul Istri dengan Kasar

لاَ يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ، ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ الْيَوْمِ

Artinya:

"Janganlah salah seorang dari kalian memukul istrinya seperti memukul budak, kemudian ia menidurinya di akhir hari," (HR. Bukhari no. 5204 dan Muslim no. 2857).

2. Hadis Perintah Berbuat Baik kepada Istri

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ

Artinya:

"Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya," (HR. Tirmidzi no. 1162, disahihkan Al-Albani).

3. Hadis Larangan Menyakiti Istri secara Fisik dan Verbal

وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا

Artinya:

"Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada wanita [istri], karena mereka diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Jika kalian berusaha meluruskannya, ia akan patah. Jika kalian membiarkannya, ia akan tetap bengkok. Karena itu, berbuat baiklah kepada wanita," (HR. Bukhari no. 5186 dan Muslim no. 3633).

4. Hadis Rasulullah SAW Tidak Pernah Memukul Istri atau Pembantunya

مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ، وَلَا امْرَأَةً، وَلَا خَادِمًا

Artinya:

"Rasulullah SAW tidak pernah memukul sesuatu dengan tangannya, tidak pula istri atau pembantunya," (HR. Muslim, no. 4297).

Hukum Suami KDRT Terhadap Istri dalam Islam

Sebagaimana telah disebutkan dalil-dalil di atas, Islam dengan tegas, melarang KDRT dari suami kepada istri.

Dalam kasus berbeda, suami boleh memukul, ketika istri melakukan tindakan atau kesalahan di luar batas syariat Islam. Ini adalah tindakan darurat dengan tujuan untuk mendidik istri.

Sekalipun demikian, ada beberapa ketentuan yang telah digariskan ulama sebagai berikut:

  • Tidak memakai benda tajam untuk memukul istri.
  • Tidak memukul pada wajah atau bagian tubuh lain yang berbahaya.
  • Tidak memberikan pukulan yang menyakitkan.
Pemerintah dan hukum di banyak negara, termasuk negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim, juga telah melarang KDRT dan menganggapnya sebagai tindakan melanggar hukum.

Maka dari itu, penting bagi individu untuk menghormati dan menaati hukum-hukum yang berlaku dalam masyarakat dan negara mereka, serta menerapkan nilai-nilai Islam yang benar dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Baca juga artikel terkait KDRT atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Edusains
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Syamsul Dwi Maarif