tirto.id - Dugaan kasus KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf kepada istri keduanya berinisial M menjadi perbincangan publik. Hal ini memantik diskusi soal KDRT dalam agama Islam, terkait hukum dan dalil yang melarang kekerasan kepada istri.
Laporan dugaan tersebut telah dilayangkan M kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melalui pengacaranya Srimiguna pada Senin, 22 Mei 2023.
“Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT diantaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” tutur Srimiguna.
Di sisi lain, Bukhori Yusuf yang merupakan Anggota DPR dari fraksi PKS dikabarkan telah menandatangani surat pengunduran diri dari jabatannya. Ahmad Mabruri selaku Ketua DPP PKS Bidang Humas menuturkan bahwa kasus yang dilakukan Bukhori Yusuf adalah masalah pribadi bukan partai.
“DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan penggantian antar waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI,” jelas Ahmad.
Daftar Dalil Larangan KDRT dalam Islam & Hukum Memukul Istri
Dalam agama Islam, tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilarang dan tidak dianjurkan. Islam mengajarkan kasih sayang, rasa saling menghormati, dan perdamaian dalam hubungan suami-istri.
Dalam konteks hukum Islam, memukul istri tidak dianggap sebagai tindakan yang benar atau dianjurkan. Ayat-ayat Al-Qur'an menekankan pentingnya saling berlaku adil, menyayangi, dan berbuat baik dalam hubungan suami-istri. Misalnya, dalam Surah An-Nisa ayat 19, Allah SWT berfirman, "Hendaklah kamu tinggali bersama-sama (istri-istrimu) dengan patut dan baik."
Ulama Islam mengajarkan bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran terhadap ajaran Islam. Islam menekankan pentingnya komunikasi yang baik, pemenuhan hak-hak suami dan istri secara adil, penyelesaian konflik dengan cara yang damai, dan kerjasama dalam membangun hubungan yang sehat dan harmonis.
Berikut ini daftar dalil larangan KDRT dalam Islam:
1. Larangan KDRT dan Memukul Istri di Surah An-Nisa Ayat 19
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا - ١٩
Arab Latin:
Yā ayyuhallażīna āmanụ lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisā`a kar-hā, wa lā ta'ḍulụhunna litaż-habụ biba'ḍi mā ātaitumụhunna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa 'āsyirụhunna bil-ma'rụf, fa ing karihtumụhunna fa 'asā an takrahụ syai`aw wa yaj'alallāhu fīhi khairang kaṡīrā.
Artinya:
"Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, [maka bersabarlah] karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya," (QS. An Nisa [4]: 19).
2. Anjuran Mencintai Istri di Surah Ar-Rum Ayat 21
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ - ٢١
Arab Latin:
Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja'ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy yatafakkarụn.
Artinya:
"Dan di antara tanda-tanda [kebesaran]-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda [kebesaran Allah] bagi kaum yang berpikir,"(QS. Ar Rum [30]: 21).
Pemerintah dan hukum di banyak negara, termasuk negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim, juga telah melarang KDRT dan menganggapnya sebagai tindakan melanggar hukum. Oleh karena itu, penting bagi individu untuk menghormati dan mentaati hukum-hukum yang berlaku dalam masyarakat dan negara mereka, serta menerapkan nilai-nilai Islam yang benar dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
Editor: Yulaika Ramadhani