Menuju konten utama

Bareskrim Ambil Alih Kasus KDRT Politikus PKS Bukhori Yusuf

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri kini masih mempelajari berkas perkara dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf.

Bareskrim Ambil Alih Kasus KDRT Politikus PKS Bukhori Yusuf
Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf (ANTARA/ HO)

tirto.id - Anggota DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf dilaporkan ke polisi oleh istri keduanya, M, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

Korban pernah melaporkan dugaan KDRT pada November 2022 kepada Polrestabes Bandung. Lantas Mei 2023 ini, laporan dilimpahkan kepada Bareskrim Mabes Polri lantaran lokasi kejadian ada di Depok, Bandung, dan Jakarta.

"Sudah dilimpahkan kemarin sore ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Bareskrim. Saat ini berkas masih dipelajari karena baru datang (dilimpahkan) dari Polrestabes Bandung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa, 23 Mei 2023.

Ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena penyidik Bareskrim baru mengusut kasusnya.

"Saat ini berkas masih dipelajari," terang Ramadhan.

Ketika M jadi istri kedua, Bukhori diduga melakukan kekerasan beberapa kali pada 2022, apalagi korban tengah hamil. Insiden yang terakhir terjadi pada November tahun lalu itu mengakibatkan korban pendarahan.

Lalu M mengadukan perbuatan suaminya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada 22 Mei 2023. Ia berharap MKD dapat menindaklanjuti pelaporan tersebut.

Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengungkapkan Bukhori Yusuf telah mengajukan pengunduran diri dari partai dan sebagai anggota parlemen.

"Kader sudah mengundurkan diri. BY (Bukhori Yusuf) telah mengundurkan diri, nanti ada proses Pergantian Antar Waktu oleh DPP partai," ucap dia, Selasa.

Karena mengundurkan diri anggota DPR, maka MKD tidak bisa memeriksa Bukhori. Adang, yang turut menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat PKS mengklaim partainya sudah menginvestigasi kasus KDRT ini.

Hasil investigasi akan berpengaruh apakah Bukhori akan dipecat atau diterima pengunduran dirinya.

Baca juga artikel terkait KASUS KDRT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto