Menuju konten utama

Cerita Lengkap Dugaan Kasus KDRT Bukhori Yusuf Anggota DPR PKS

Cerita lengkap dugaan kasus KDRT Bukhori Yusuf, anggota DPR RI Fraksi PKS.

Cerita Lengkap Dugaan Kasus KDRT Bukhori Yusuf Anggota DPR PKS
Anggota DPR RI, Bukhori Yusuf . (ANTARA/ Abdu Faisal)

tirto.id - Bukhori Yusuf, anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilaporkan istri keduanya berinisial M karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Proses penyidikan kasus dugaan KDRT ini sekarang dilimpahkan ke Unit PPA Bareskrim Polri setelah ditangani oleh Polrestabes Bandung.

Srimiguna, kuasa hukum istri kedua Bukhori Yusuf tidak hanya melaporkan kasus KDRT ke pihak kepolisian, namun juga melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin, 22 Mei 2023.

Nazarudin Dek Gam, Wakil Ketua MKD DPR menjelaskan bahwa laporan tersebut akan diproses selama dua hari, kemudian yang bersangkutan akan dipanggil.

Menanggapi prahara rumah tangga anggotanya, Ahmad Mabruri, Ketua DPP PKS Bidang Humas menjelaskan bahwa kasus ini adalah masalah pribadi Bukhori Yusuf dan bukan masalah partai.

Namun demikian, dia bilang, penyidikan internal tetap berjalan, dia menyampaikan bahwa pihaknya mempersiapkan pergantian antar waktu Bukhori Yusuf sebagai anggota DPR RI.

Cerita Lengkap Dugaan Kasus KDRT yang Dilakukan Bukhori Yusuf

Menurut penjelasan Srimiguna, kliennya telah mengalami KDRT berupa kekerasan fisik, psikis, dan seksual sejak tahun 2022.

Dia mengatakan, tindakan KDRT diketahui oleh anak-anak dan istri pertama Bukhori Yusuf. Istri keduanya pun tahu dan merestui Bukhori menikahi M.

Sejak awal mengalami KDRT, M sudah berniat melaporkan suaminya ke pihak berwajib, namun urung dilakukan karena bujukan dari suaminya.

Kemudian, pada November 2022, M akhirnya melaporkan KDRT yang dialaminya ke Polrestabes Bandung.

Setelah melapor, M juga meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sejak Januari 2023, LPSK sudah melakukan pendampingan dan perlindungan kepada M.

Bukhori Yusuf diduga kerap berkata kasar kepada istrinya. Lalu, Bukhori Yusuf juga diduga acap memaksa melakukan hubungan badan tidak wajar, dia mendapatkan kenikmatan seksual saat istrinya mengalami pendarahan.

Tidak hanya itu, menurut Srimiguna, Bukhori Yusuf juga melakukan penganiayaan terhadap istirinya yang sedang hamil.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Hukum
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto