Menuju konten utama

KemenPPPA Beri Pendampingan Psikologis Anak Korban KDRT di Pati

Tiga orang anak korban yang masih balita menjadi korban. Salah satunya berumur satu bulan, kini tengah dirawat di ICU karena lemah dan mengalami dehidrasi.

KemenPPPA Beri Pendampingan Psikologis Anak Korban KDRT di Pati
Ilustrasi KDRT. foto/IStockphoto

tirto.id - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar menyampaikan, pihaknya berbelasungkawa atas meninggalnya korban B (31), seorang Ibu Rumah Tangga yang meregang nyawa akibat aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka suami korban, Mashuri (35) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Nahar menyatakan, tiga orang anak korban yang masih di bawah lima tahun (balita) pun menjadi korban KDRT tersebut. Salah satunya anak berumur satu bulan, kini tengah menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU) karena kondisinya lemah dan mengalami dehidrasi.

“Saat ini anak-anak korban sudah berada dan dirawat oleh keluarga terdekatnya, meskipun begitu kami akan terus memantau perkembangan kondisi psikologis maupun fisik korban. Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT PPA) Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat merespons kasus ini dan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Pati untuk melakukan asesmen awal terhadap kondisi dan kebutuhan ketiga anak korban,” jelas Nahar di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 KemenPPPA, Nahar menjelaskan, tersangka M dan korban B sering bertengkar dan berujung pada KDRT.

“Kami mendorong pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dan menjatuhkan hukuman seberat mungkin kepada tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sesuai,” ujar Nahar.

Nahar menambahkan, korban B ditemukan oleh warga dalam keadaan meninggal dunia dengan wajah lebam-lebam dalam posisi sedang memeluk korban anak yang berusia satu bulan. Adapun 2 dua korban anak lainnya, korban anak AA (2) dan korban anak APW (4) berbaring di kaki korban B.

“Ketiga korban anak tersebut ditemukan dalam kondisi yang lemas,” kata Nahar.

Pada 15 Juni 2023, Kepolisian memanggil tersangka M untuk diperiksa sebagai saksi pertama yang menemukan jenazah korban. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka M kemudian mengakui telah melakukan tindakan KDRT yang mengakibatkan korban B meninggal dunia. Polres Pati kemudian menahan dan menetapkan M sebagai tersangka.

Nahar menyatakan pihaknya akan terus mengawal dan mendampingi korban dan juga keluarga korban. Hal ini guna memberikan dan memastikan segala dukungan yang diperlukan baik secara hukum maupun pemulihan fisik dan psikis.

“Perlu menjadi perhatian bersama, khususnya dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak bahwa kondisi psikologis sangat berpengaruh pada proses tumbuh kembang anak. Melindungi korban dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban menjadi prioritas utama dalam proses pemulihan,” tandas Nahar.

Baca juga artikel terkait KDRT atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri