Menuju konten utama

DPR Sarankan Presiden Revisi UU Tipikor agar Koruptor Dihukum Mati

Jokowi usul koruptor dihukum mati. Lalu anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding mengatakan sebaiknya Jokowi mengusulkan revisi UU Tipikor.

DPR Sarankan Presiden Revisi UU Tipikor agar Koruptor Dihukum Mati
Presiden Joko Widodo menerima Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dengan mengenakan seragam TNI di Istana Merdeka, Selasa (16/6). Dalam pertemuan tersebut Din mengundang Presiden Jokowi untuk menghadiri pembukaan Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar tanggal 3-7 Agustus 2015. ANTARA FOTO/Setpres-Laily/Asf/foc/15.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding meminta Presiden Joko Widodo mengusulkan revisi Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bila memang berniat menghukum mati koruptor. Baginya itu lebih tepat ketimbang hanya melempar wacana ke publik.

"Jangan melempar kepada masyarakat. Yang menginisiasi undang undang itu, kan, pemerintah. Kalau Jokowi sudah merasa mendesak memberlakukan hukuman mati, ya pemerintah, Presiden, menginisiasi UU," kata Suding di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

"Masyarakat tidak punya hak inisiasi untuk mengajukan pembahasan UU. Salah Pak Jokowi," imbuhnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, revisi UU memang bisa diusulkan Presiden.

Eks politikus Partai Hanura itu lantas menegaskan kembali bahwa dalam UU Tipikor koruptor bisa dihukum mati hanya dalam situasi dan kondisi tertentu.

"Bagaimana mau menerapkan hukuman mati terhadap para koruptor sementara UU-nya belum memberikan ruang untuk itu, hanya persoalan penyalahgunaan dana bantuan bencana alam. Hanya sebatas itu," kata Suding.

Pasal 2 ayat (2) menyebutkan: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Adapun yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah apabila korupsi dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai undang-undang, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Jokowi menyampaikan usul hukuman mati untuk koruptor saat menghadiri pentas drama 'Prestasi Tanpa Korupsi' di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12/2019) lalu.

"Kalau masyarakat berkehendak, dalam rancangan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), itu [bisa] dimasukkan," kata Jokowi.

Peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengatakan usul Jokowi hanya retorika belaka.

"Ini adalah pernyataan kosong dari presiden untuk memperlihatkan seolah-olah dia punya komitmen pemberantasan korupsi," kata Zaenur kepada reporter Tirto. "Presiden sangat tak memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi."

Salah satu bukti Jokowi tak punya komitmen memberantas korupsi adalah dia tak menampakkan dirinya dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Gedung KPK, kemarin. "Itu saja saya lihat Jokowi sudah buang badan," jelasnya.

Baca juga artikel terkait HUKUMAN MATI atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Rio Apinino