tirto.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi masih dalam tataran wacana.
"Pak Presiden bilang kalau ada wacana itu akan dibahas nanti, tapi undang-undangnya sekarang kan ada, tapi belum pernah dipakai juga," kata Yasonna di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Senin (12/9/2019).
Hal itu disampaikan Yasonna menanggapi ucapan Presiden Joko Widodo seusai acara Pentas #PrestasiTanpaKorupsi di SMK 57 Jakarta mengatakan bahwa terbuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi korupsi bila masyarakat menghendakinya.
Yasonna menjelaskan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor menyebutkan:
"(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".
Dalam penjelasannya tertera yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
"Yang dimungkinkan itu kan (hukuman mati) kepada orang yang melakukan korupsi terhadap bencana alam, tapi dalam praktik memang pernah ada (korupsi terkait bencana) di gempa Lombok, baru ada kasus seperti itu dan (hukuman mati) itu kan ancaman maksimal," jelas Yasonna.
Yasonna juga tidak menjanjikan akan ada perubahan UU sehingga penerapan hukuman mati dapat diterapkan lebih luas lagi.
"Ya kan kita lihat saja dulu perkembangannya, kan ini masih wacana. Belum ada revisi. nanti kalau ada giliran itu kita pertimbangkan," ungkap Yasonna.
Politikus PDI Perjuangan itu mengakui bahwa pelaku korupsi terkait bencana alam juga tidak serta merta langsung diancam hukuman mati.
"Kemarin di Lombok, kan itu besarannya. itu semua dalam pertimbangan. Kalau memang bencana alam, tapi dia korupsi Rp10 juta? Ada variabel-variabel yang harus dipertimbangkan, misalnya, ada dana bencana alam Rp100 miliar, dia telan Rp25 miliar, itu sepertiganya dihabisi sama dia, ya itu lain cerita," tutur Yasonna.
Pembahasan hukuman mati bagi koruptor itu diawali dengan pertanyaan seorang siswa kelas XII jurusan Tata Boga SMK 57 Harli Hermansyah kepada Presiden Jokowi.
"Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa gak berani di negara maju, misalnya, dihukum mati, kenapa kita hanya penjara tidak ada hukuman tentang hukuman mati?" tanya Harli.
"Kalau di undang-undang ada yang korupsi dihukum mati ya dilakukan tapi di UU tidak ada yang korupsi dihukum mati, tidak ada betul Pak Menkumham?" jawab Presiden Jokowi seraya bertanya dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang juga menghadiri acara tersebut.
Yasonna lalu menjawab bahwa dalam UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah ada aturan mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi, tapi penerapannya terbatas.
"Kalau korupsi bencana alam dimungkinan, kalau enggak, tidak (dihukum mati), misalnya, ada gempa tsunami di Aceh atau di NTB kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana duit itu dikorupsi bisa," tambah Jokowi.
Namun, Presiden menambahkan sampai sekarang belum ada koruptor yang dihukum dengan hukuman mati.
"Tapi sampai sekarang belum ada (yang dihukum mati) karena korupsi bencana, belum ada, yang sudah ada (aturah hukuman mati) saja belum pernah diputuskan hukuman mati meski di UU ada, belum tentu diberi ancaman hukuman mati, di luar itu belum ada undang-undang yang mengatur," ucap Presiden.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan