Menuju konten utama

Pemerintah Bantu Pulang WNI Terpidana Mati di Arab & Malaysia

Pemerintah akan berkoordinasi lebih dulu dengan keluarga WNI yang jadi narapidana hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi.

Pemerintah Bantu Pulang WNI Terpidana Mati di Arab & Malaysia
Menteri Koordinasi Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, saat konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, akan berkoordinasi dengan keluarga WNI yang jadi narapidana hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi.

Dia mengatakan, hal ini dilakukan pada proses rencana pemulangan para WNI tersebut. Katanya, pemulangan ini, harus dilakukan atas persetujuan dari keluarga.

"Jadi kalau kita mau melakukan pemindahan itu ya pertama-tama tentu kita harus bicara dengan keluarganya," kata Yusril di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Dia juga menjelaskan bahwa, Malaysia dan Arab Saudi merupakan negara yang diprioritaskan untuk rencana pemulangan narapidana ini. Sebab, kata Yusril, di dua negara tersebut, cukup banyak WNI yang diberi hukuman mati dan belum dieksekusi.

"Dua sasaran terutama kita sebenarnya adalah Malaysia dan Saudi Arabia, yang cukup banyak jumlah warga Indonesia yang dihukum mati di sana tapi sampai hari ini juga belum dieksekusi," ujarnya.

Selain itu, Yusril menyebut, pemulangan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara yang memiliki kesalahan sekali pun.

"Perlindungan kepada warga negara, ya apa pun salahnya, apa pun ideologinya, kita harus melakukan hal seperti itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Yusril mengatakan, ada sekitar 150 WNI yang terancam menghadapi hukuman mati di luar negeri, khususnya di Malaysia dan Arab Saudi.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, ada sekitar 150 WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia, dan beberapa juga di Arab Saudi. Ini tentu menjadi perhatian serius kita," kata Yusril dalam keterangannya, Sabtu (21/1/2024).

Oleh karena itu, Yusril mengatakan, selain memikirkan nasib warga negara asing yang ada di Indonesia, pemerintah juga harus memikirkan nasib WNI yang berada di luar negeri.

Baca juga artikel terkait HUKUMAN MATI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto