Menuju konten utama

Pejabat BPN Tersangka Mafia Tanah Dijerat Pakai UU Tipikor

Polda Metro Jaya menjerat pejabat BPN dengan pasal berlapis atas kasus dugaan mafia tanah.

Pejabat BPN Tersangka Mafia Tanah Dijerat Pakai UU Tipikor
Anggota Satreskrim Polres Bogor menunjukkan barang bukti surat tanah palsu saat pengungkapan kasus pemalsuan surat tanah di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/1/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

tirto.id - Polda Metro Jaya bakal menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kepada empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terjerat kasus dugaan mafia tanah.

"Kami akan sidik dengan UU Tipikor bagi penyelenggara negara yang terlibat kasus mafia tanah ini," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu, 13 Juli 2022.

Perihal penyidikan terkait dugaan korupsi ini, penyidik Ditreskrimum akan berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Empat pejabat BPN terkait kasus dugaan mafia tanah ini dua di antaranya ialah MB selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Utara dan PS selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan.

MB ditangkap atas keterlibatan kasus mafia tanah di Jakarta Utara, dia diduga menerima sejumlah uang senilai Rp200 juta dari pendana untuk menerbitkan sertifikat tanah yang tak sesuai prosedur.

Sedangkan PS diduga sebagai aktor intelektual kasus mafia tanah di Jakarta Selatan. Ia berperan menerbitkan sertifikat hak milik tanpa prosedur resmi.

Sisi lain, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah guna penyelesaian kasus pertanahan, regulasi ini akan menjadi dasar penilaian serta pembentukan tim lintas kementerian untuk menangani perkara tanah, serta memberantas keberadaan mafia tanah.

“Masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit, ada persoalan administrasi, ada persoalan mafia tanah, persoalan tumpang tindih putusan, dan lainnya. Maka pemerintah memutuskan semua hal ini akan diselesaikan sebagai kewajiban negara,” ujar Mahfud, 2 Juni 2022.

Hingga saat ini, permasalahan mafia tanah memang masih menjadi momok pemerintah.

Aksi mafia tanah tidak hanya dialami oleh masyarakat umum, tetapi juga menyasar mantan pejabat hingga artis. Beberapa waktu lalu, kasus mafia tanah yang mendapat perhatian adalah yang dialami artis Nirina Zubir dan eks Jubir Presiden Dino Patti Djalal.

Dalam kasus tanah Nirina, artis tersebut diduga mengalami kerugian hingga Rp17 miliar akibat tanah miliknya diambilalih oleh asisten rumah tangganya, Riri Khasmita.

Sementara itu, kasus Dino Pati Djalal terjadi berkaitan kasus penipuan pembelian rumah yang menyasar ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu.

Baca juga artikel terkait KASUS MAFIA TANAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky