tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap MB, pejabat Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara, yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tanpa prosedur yang benar. MB diduga menerima uang ratusan juta rupiah dari pendana.
"Ada dugaan lebih dari Rp200 juta karena bukan hanya satu, ada beberapa lainnya yang bermain dengan MB," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Rabu (13/7/2022) dalam keterangan tertulis.
Uang tersebut untuk memuluskan pemohon dalam pembuatan sertifikat tanah. Para korbannya pun berlatar belakang profesi yang berbeda.
"Korban-korban mafia tanah ini ada perusahaan besar, aset-aset pemerintah pusat maupun rakyat jelata. Banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa dia adalah korban," ucap Hengki.
Lantas Polda Metro Jaya menetapkan 27 tersangka dalam empat kasus dugaan mafia tanah di wilayah Jakarta (Jagakarsa, Cilincing) dan Bekasi (Babelan), serta tersangka tambahan dalam penanganan lanjutan kasus Nirina Zubir. Empat tersangka di antaranya merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional.
Kemudian, 22 tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan; 10 tersangka yang ditahan merupakan pejabat dan pegawai tidak tetap di BPN DKI Jakarta dan Bekasi; lalu ada dua ASN pemerintahan, dua kepala desa, dan seorang jasa perbankan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto