tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap PS, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, yang dianggap terlibat dalam sindikat mafia tanah.
"PS merupakan salah satu pejabat di BPN Jakarta telah kami tangkap di Depok," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, ketika dihubungi, Rabu, 13 Juli 2022. PS ditangkap di Depok, Jawa Barat, Selasa, 12 Juli, sekira pukul 23.30.
Ia belum bisa menjelaskan detail perkara karena masih dalam pengusutan jajarannya. Polisi pun menduga bakal ada tersangka lain yang diringkus pada kasus ini.
"Masih ada lagi tersangka lainnya yang juga merupakan pejabat BPN, akan segera kami lakukan penangkapan,” sambung Hengki.
Berdasar penelusuran kepolisian, PS pernah menjabat sebagai Ketua Adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ibu kota.
Kasus ini merupakan pengerjaan polisi dalam satu bulan terakhir. PS diduga sebagai aktor intelektual kasus mafia tanah di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dia bekerja sama dengan beberapa donatur perihal penerbitan sertifikat tak sesuai prosedur.
PS, yang kini merupakan Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, menerbitkan sejumlah sertifikat bermasalah yang peralihannya dilakukan tanpa prosedur yang benar.
Tak hanya PS, polisi juga menangkap sekaligus menetapkan tiga pejabat BPN wilayah DKI Jakarta dan Bekasi lainnya.
"Untuk saat ini sudah ada empat pejabat ASN (aparatur sipil negara) BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka," kata Hengki.
Hengki mengatakan modus operandi yang dilakukan para tersangka disebutnya tergolong baru dan belum pernah terungkap. Bahkan dia menduga telah menimbulkan banyak korban.
Selain itu, keterlibatan pejabat di BPN itu disinyalir melibatkan sejumlah pejabat lainnya, termasuk juga pendana.
"Untuk pegawai BPN ada 10 orang berstatus pegawai tidak tetap dan ASN," ujar Hengki.
Hengki menyampaikan penangkapan pejabat BPN ini tak lepas dari dukungan Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN RI.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto