tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap pejabat Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara terkait dugaan kasus mafia tanah. Pejabat BPN tersebut menerbitkan sertifikat palsu yang bukan hak pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Oknum BPN ini menerbitkan sertifikat atas nama pemohon yang bukan haknya melalui program PTSL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Rabu (13/7/2022).
PTSL merupakan program sertifikat tanah gratis dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. Program ini dilakukan guna mempercepat penyertifikatan lantaran banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat hak milik atas tanah/bangunan yang dimilikinya.
"Program PTSL seharusnya gratis, tapi oknum ini diduga menerima sejumlah uang untuk menerbitkan sertifikat dari pemohon yang bukan haknya dan dilakukan tanpa prosedur yang benar," lanjut Zulpan.
Pejabat BPN tersebut telah menerbitkan sertifikat palsu, yang digunakan adalah sertifikat yang termasuk dalam program ajudikasi PTSL.
Sertifikat milik pemohon yang asli tidak diserahkan oleh tersangka, melainkan data yuridis dan fisik pada SHM tersebut dihapus dan diganti dengan data pemohon yang bukan pada pemohon PTSL yang sebenarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi berujar modus yang dilakukan tersangka tergolong baru. "Karena modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka ini tergolong baru dan belum pernah terungkap sebelumnya di daerah mana pun," kata dia.
Dua dari empat tersangka ialah di MB selaku Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Utara dan PS sebagai Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky