tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdapat keganjilan pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No. 39 Tahun 1999 dan perubahannya dalam No. 20 Tahun 2002. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, secara khusus menyebut keganjilan tersebut ada pada pasal 2 dan 3.
"Pasal 2 untuk perbuatan melawan hukum ancaman pidananya minimal 4 tahun sedangkan pasal 3 untuk perbuatan menyalahgunakan kewenangan malah ancaman pidananya minimal 1 tahun,” ungkap Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (29/3/2016).
“Padahal, seharusnya penyalahgunaan kewenangan harus lebih tinggi dari pada melawan hukum. Jadi agak membingungkan kenapa pembuatnya begitu. Dalam praktik, saya sebagai hakim pertimbangannya menjadi sangat subjektif," imbuhnya.
Adapun isi Pasal 2 UU Tipikor adalah sebagai berikut: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
Sementara Pasal 3 UU Tipikor berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”