Menuju konten utama

Penganiayaan Pegawai KPK, ICW Dukung Penerapan Pasal 21 UU Tipikor

ICW dukung KPK terapkan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi tentang obstruction of justice karena sanksinya lebih berat dibanding pidana biasa.

Penganiayaan Pegawai KPK, ICW Dukung Penerapan Pasal 21 UU Tipikor
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif (kanan) bersama koalisi dari masyarakat sipil lintas elemen menggelar aksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/1/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mendukung jika KPK akan menerapkan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi tentang obstruction of justice [merintangi penegakan hukum] dalam perkara penganiyaan terhadap 2 pegawai KPK pada Sabtu (2/2/2019) kemarin.

"Bagus kalau diterapkan menggunakan pasal itu karena sanksinya lebih berat dibanding pakai pidana biasa," kata Agus kepada reporter Tirto pada Senin (4/2/2019).

Namun Agus menilai ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menerapkan pasal tersebut. Salah satunya, penganiayaan terjadi terjadi saat proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan.

"Itu harus dikonfirmasi dulu ke KPK," kata Agus.

Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 21 UU Tipikor, yakni: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta."

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadi sasaran penganiyaan. Dua orang pegawai KPK dipukuli orang tidak dikenal pada saat bertugas, Sabtu (2/2/2019). Saat itu Pegawai KPK yang ditugaskan untuk melakukan pengecekan lapangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi. Kedua pegawai KPK itu dipukuli meskipun sudah menunjukkan tanda pengenal.

"Meskipun telah diperlihatkan identitas KPK namun pemukulan tetap dilakukan terhadap pegawai KPK," Kata Jubir KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Minggu (3/2/2019).

Febri menambahkan untuk memastikan kondisi dan kesehatan pegawainya, KPK telah membawa mereka ke RS untuk dilakukan visum.

Selain berfokus pada pemulihan, KPK juga telah melaporkan dugaan penganiayaan, Minggu (3/2/2019) sore. Kepolisian pun sudah turun tangan menyelidiki dugaan penganiayaan tersebut.

"Dari proses pelaporan tadi, disampaikan bahwa kasus ini akan ditangani Jatantras Krimum Polda Metro Jaya," tutur Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari