Menuju konten utama

Mantan Pimpinan KPK Sebut Pasal Tipikor di RKUHP Berbahaya

Pemuatan pasal-pasal Tipikor dalam RKUHP dinilai bisa membuat pidana korupsi menjadi delik kejahatan biasa.

Mantan Pimpinan KPK Sebut Pasal Tipikor di RKUHP Berbahaya
Mantan komisoner KPK, M. Jasin (Kiri) saat Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua dari kiri) menerima hasil petisi dari Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi disaksikan sejumlah pegiat antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Jasin menilai keberadaan pasal-pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berbahaya.

Sebab, menurut Jasin, keberadaan pasal-pasal tersebut bisa membuat UU Tipikor menjadi tidak berlaku sekaligus menghambat agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Dari aspek pemidanaan misalnya, itu didasarkan atas KUHP. Artinya, pemidanaan yang ada di UU Tipikor yang deliknya banyak itu menjadi tidak berlaku lagi. Artinya bahayanya di situ," kata Jasin.

Dia menyatakan hal itu saat mendatangi Gedung KPK Jakarta bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk menemui pimpinan Komisi Antirasuah, pada Selasa (5/6/2018).

Koalisi itu menyatakan mendukung KPK menolak keberadaan pasal-pasal Tipikor di RKUHP. Pasal-pasal Tipikor di RKUHP dikhawatirkan membuat delik korupsi menjadi kejahatan biasa. Koalisi Masyarakat Sipil juga menyerahkan, petisi dari laman change.org, bertajuk "KPK Dalam Bahaya, Tarik Semua Aturan Korupsi dari RKUHP" kepada pimpinan KPK.

"Kami prihatin terhadap draf terakhir mengenai RKUHP. Di dalam situasi yang sekarang ini karena korupsi masih banyak di semua sendi-sendi kehidupan," ucap Jasin.

Salah satu anggota koalisi, peneliti Indonesi Corruption Wacth (ICW) Lalola Easter mengatakan pemerintah dan DPR lebih baik merevisi UU Tipikor untuk penguatan pemberantasan korupsi.

"Tapi belum pernah ada niat baik dari pemerintah maupun DPR untuk membahas RUU Tipikor dimana itu lebih akomodatif ketimbang memasukan tindak pidana korupsi dalam RKUHP," ucap Lalola.

Menanggapi dukungan tersebut, ketua KPK Agus Rahardjo berterimakasih dan menegaskan KPK tetap menolak pemasukan pasal-pasal Tipikor ke dalam RKUHP.

"Kami ucapkan terima kasih dan kami merasakan KPK ini milik publik dan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, mari berjalan bersama bahwa untuk menegaskan perjuangan kita bahwa penindakan pemberantasan korupsi harus berjalan lebih baik," ujar Agus.

Baca juga artikel terkait UU TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom