tirto.id - Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Jasin menilai keberadaan pasal-pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berbahaya.
Sebab, menurut Jasin, keberadaan pasal-pasal tersebut bisa membuat UU Tipikor menjadi tidak berlaku sekaligus menghambat agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Dari aspek pemidanaan misalnya, itu didasarkan atas KUHP. Artinya, pemidanaan yang ada di UU Tipikor yang deliknya banyak itu menjadi tidak berlaku lagi. Artinya bahayanya di situ," kata Jasin.
Dia menyatakan hal itu saat mendatangi Gedung KPK Jakarta bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk menemui pimpinan Komisi Antirasuah, pada Selasa (5/6/2018).
Koalisi itu menyatakan mendukung KPK menolak keberadaan pasal-pasal Tipikor di RKUHP. Pasal-pasal Tipikor di RKUHP dikhawatirkan membuat delik korupsi menjadi kejahatan biasa. Koalisi Masyarakat Sipil juga menyerahkan, petisi dari laman change.org, bertajuk "KPK Dalam Bahaya, Tarik Semua Aturan Korupsi dari RKUHP" kepada pimpinan KPK.
"Kami prihatin terhadap draf terakhir mengenai RKUHP. Di dalam situasi yang sekarang ini karena korupsi masih banyak di semua sendi-sendi kehidupan," ucap Jasin.
Salah satu anggota koalisi, peneliti Indonesi Corruption Wacth (ICW) Lalola Easter mengatakan pemerintah dan DPR lebih baik merevisi UU Tipikor untuk penguatan pemberantasan korupsi.
"Tapi belum pernah ada niat baik dari pemerintah maupun DPR untuk membahas RUU Tipikor dimana itu lebih akomodatif ketimbang memasukan tindak pidana korupsi dalam RKUHP," ucap Lalola.
Menanggapi dukungan tersebut, ketua KPK Agus Rahardjo berterimakasih dan menegaskan KPK tetap menolak pemasukan pasal-pasal Tipikor ke dalam RKUHP.
"Kami ucapkan terima kasih dan kami merasakan KPK ini milik publik dan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, mari berjalan bersama bahwa untuk menegaskan perjuangan kita bahwa penindakan pemberantasan korupsi harus berjalan lebih baik," ujar Agus.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom