tirto.id - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan jika jajarannya terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi, dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hal ini misalnya akan diterapkan dalam kasus pungutan liar di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Kediri, Jawa Timur. Saat ini kasus tersebut masih ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
“Iya akan kami lakukan dan terapkan seperti itu [UU Tipikor], karena ini sudah berkali-kali diingatkan [agar tidak melakukan pungli dan korupsi],” kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Arief terkejut mengetahui masih ada tindakan seperti itu di jajaran kepolisian. Menurut dia, Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan sudah dilakukan penindakan. Telah diperintahkan pula pada jajaran Tipikor di seluruh polda untuk terus mengawasi dan menindak anggota polisi yang diduga melakukan korupsi.
Operasi tangkap tangan (OTT) digelar oleh Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri pada Sabtu (18/8/2018). Dalam OTT tersebut berhasil diamankan lima calo, yakni Har (36) Bud (43), Dwi (30) Alex (40) Yud (34) dan seorang anggota PNS berinisial AN.
Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat ihwal masih terdapat dugaan praktik pungli SIM.
Selanjutnya, setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp650 ribu per orang tergantung jenis SIM yang akan dibuat.
Modus operandi, setiap hari para calo menyetorkan uang pungutan di luar PNBP kepada AN, seorang PNS. Kemudian dari AN, dilaporkan ke Bagian Urusan (Baur) SIM Bripka IK. Setelah direkap, sejumlah uang akan didistribusikan kepada Kapolres, Kasatlantas, KRI, Kas dan Baur SIM.
Setiap anggota Satpas menerima uang hasil pungli sekitar Rp300 ribu per hari dari AN. Selain itu, dana diduga juga disetor ke Kapolres Kediri dengan nominal mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta per pekan.
Sementara itu, dugaan setoran dana pungli juga mengalir ke Kasat Lantas sebanyak Rp10 juta hingga Rp1 juta, ke KRI dan Baur SIM senilai Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yuliana Ratnasari