Menuju konten utama

Dua Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta Ditangkap karena Pungli

Dua Jaksa diduga telah melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari.

Dua Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta Ditangkap karena Pungli
Ilustrasi suap. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Tim intelijen Kejaksaan Agung dan tim Saber Pungli menangkap dua jaksa dan satu pengusaha yang diduga terlibat kasus pungli. Kedua jaksa berasal dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Dua oknum jaksa yang diamankan itu adalah “YRM” menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI dan “FYP” menjabat sebagai Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019).

Sementara itu, pihak swasta yang ditangkap berinisial CH. Ia diduga sebagai perantara dalam pemerasan.

Mukri mengatakan, para pelaku diduga telah melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M. Yusuf selaku pelapor. Yusuf mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp1 miliar.

Permintaan uang oleh “FYP” terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017 yang sedang ditangani Pidsus Kejati DKI Jakarta M. Yusuf merupakan salah seorang saksi dalam kasus tersebut.

Setelah Cecep ditangkap, tim gabungan pun langsung bergerak cepat menangkap “FYP” dan “YRM”. Saat ini, kata Mukri, ketiganya sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh bidang Pengawasan. Apabila nantinya diketemukan indikasi tindak pidana, maka akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh bidang Pidsus Kejaksaan Agung," kata Mukri.

Baca juga artikel terkait KASUS PUNGLI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi