tirto.id - Ditlantas Polda Metro Jaya menangkap seseorang yang mengaku sebagai polisi lalu lintas di jalan layang non-tol Kasablanka. Dari penangkapan itu, polisi menemukan bahwa pelaku yang sudah beraksi selama tiga hari melakukan pungutan liar sebanyak Rp520 ribu.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono melalui keterangan tertulisnya. Argo menerangkan, pelaku bernama Joseph Anugerah menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari.
“Ia menggunakan seragam/atribut anggota polisi lalu lintas dan menghentikan pengendara mobil yang keluar dari apartemen Sahid dan langsung memotong masuk ke jalan layang non-tol Kasablanka dan menerima uang pungli,” kata Argo pada Senin (16/7/2018).
Aksi Joseph dilakukan sejak Kamis (12/7/2018) hingga Minggu (15/7/2018). Per harinya, ia mendapat sekitar Rp150 ribu. Pada Minggu, ia bahkan bisa mendapat Rp200 ribu. Uang itu diperolehnya dari sekitar 10 kendaraan.
“Apabila tidak bisa menujukan surat-surat kendaraan tersebut, setiap mobil yang diberhentikan olehnya dimintai uang sejumlah Rp50 ribu,” katanya.
Joseph melakukan aksinya sekitar sore hari mulai pukul 17.00 WIB sampai 18.00 WIB. Atribut Polri yang dikenakannya ia beli dari sejumlah toko, mulai dari baju, rompi, hingga atribut kepangkatan ia peroleh dari Pasar Senen. Sementara untuk alat komunikasi handy-talkie ia peroleh dari teman ibunya yang bekerja di PT Freeport Indonesia (PT FI).
Karena perbuatannya, Joseph dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran penipuan.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra