tirto.id - Polisi menangkap delapan orang yang melakukan pungutan liar di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Delapan orang ini melakukan aksinya dengan memalsukan tiket retribusi dengan harga tinggi serta mengancam warga.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono kepada Tirto. Lukman menegaskan, pelaku melakukan aksinya dekat dengan Thamrin City dan menyasar warga dan pengemudi truk yang lewat.
"Modus operandi pelaku adalah menarik biaya retribusi kepada kendaraan-kendaraan angkutan barang yang melintas di wilayah Jalan Kebon Kacang, sekitaran Thamrin City dan menarik biaya parkir dengan biaya tinggi dan dengan paksaan," tegas Lukman hari Senin (4/6/2018).
Lukman menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya di 2 tempat yang berbeda di sekitaran Thamrin City. Tiket retribusi yang mereka fotocopy dipatok dengan harga Rp10 ribu dan tiket parkir sebesar Rp30 ribu.
"Delapan tersangka ditangkap berdasarkan hasil operasi polisi dari tanggal 1-3 Juni 2018," ujar Lukman lagi. "Para pengemudi ditarik biaya dengan paksa dan bila tidak diberikan sesuai yang diminta, akan diusir atau tidak boleh parkir di area tersebut, padahal kawasan tersebut tidak boleh untuk parkir kendaraan."
Pelaku yang ditangkap adalah NT (37), ES (29), AR (22), YR (28), AMB (28), DS (31), AM (40), dan MM (39). Dari delapan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp722.500, karcis retribusi 78 lembar dan karcis parkir 130 lembar.
Saat ini para pelaku ditahan di Polsek Metro Tanah Abang dan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Pelaksanaan operasi terhadap aksi-aksi pemalakan ini akan terus dilaksanakan. Kejadian ini sekaligus peringatan kepada orang-orang yang sering melakukan pemalakan atau pemerasan agar tidak memanfaatkan jalan untuk kepentingan pribadi dengan menarget dengan biaya tertentu kepada para pengemudi kendaraan," jelas Lukman.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo