tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghimbau kepala daerah agar menertibkan pengelolaan perparkiran. Tito ingin, masalah perparkiran tidak mengganggu masyarakat dan iklim investasi.
"Pak Mendagri menghimbau agar Gubernur, Bupati/Walikota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi," kata Kapuspen Bahtiar, selaku Juru Bicara Kemendagri mengutip pernyataan Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (06/11/2019).
Isu perparkiran mengemuka setelah Front Betawi Rempug (FBR) bersama sejumlah ormas gabungan menuntut pengelolaan parkir di sejumlah minimarket di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Bahtiar menerangkan, tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, terlebih jika dipungut oleh preman berkedok Ormas. Ia menerangkan, negara juga merugi akibat tidak menerima pemasukan dari perparkiran.
"Pungutan retribusi parkir ini nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar, akibatnya Pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan. Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok Ormas, kemungkinan besar terjadi pungli," ujar Bahtiar.
Untuk mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut, Mendagri meminta agar aparat melakukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari aksi premanisme. Ia berharap aparat lewat saber pungli dan tim pemberantasan preman bisa menindak para okum yang melindungi aksi premanisme jalanan.
"Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar. Sehingga perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Saber Pungli dan penindakan premanisme, baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus Ormas," tegas Bahtiar.
Tata kelola perparkiran diatur lewat Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir yang dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan dipungut sendiri oleh aparat Pemda dan bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya. Namun, kedua cara tersebut harus dilakukan dengan transparan dan tidak merugikan masyarakat.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Widia Primastika