Menuju konten utama

Dugaan Pungli THR UNJ: Penyelidikan Dihentikan& Diserahkan ke Itjen

Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dan rekonstruksi kasus dugaan pungli THR yang dilakukan pejabat UNJ kepada pihak Kemendikbud. 

Dugaan Pungli THR UNJ: Penyelidikan Dihentikan& Diserahkan ke Itjen
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat memberikan keterangan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (30/3). (ANTARA/Fianda SR)

tirto.id - Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dan rekonstruksi kasus dugaan pungli THR yang dilakukan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Hasil penyelidikan yakni nihil unsur pidana dalam perkara itu.

"Kami gelar perkara bersama-sama jajaran KPK dan Bareskrim, ditarik kesimpulan berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat. Penyelidik berpendapat tidak menemukan suatu tindak pidana korupsi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (9/7/2020).

Berdasar fakta tersebut, polisi menghentikan penyelidikan perkara. "Maka penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus menghentikan penyelidikan hukum," imbuh Yusri.

Lantas kepolisian melimpahkan kasus ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbud.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Roma Hutajulu berujar timnya memeriksa banyak saksi perkara, termasuk dua ahli.

“Penyelidik mencari kembali peristiwa apa yang terjadi dan berdasarkan fakta-fakta, dan ada 44 saksi yang diperdengarkan (kesaksiannya)" kata dia.

Polisi pun rampung memeriksa rekaman kamera pengawas dan menggelar rekonstruksi di UNJ dan kantor Kemendikbud. Roma melanjutkan, penerima uang tidak mengetahui adanya aliran dana masuk.

“Sebagian dari dana tersebut memang diserahkan, setelah kami cek dan rekonstruksi itu semua tanpa sepengetahuan penerima dan pemberi merasa itu bagian sukarela," kata dia.

Kasus ini bermula saat KPK dan Inspektorat Jenderal Kemdikbud menangkap Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor beserta uang Rp27,5 juta dan US$1.200, Rabu (20/5). Awal operasi tangkap tangan itu lantaran informasi yang disampaikan pihak kementerian kepada lembaga antirasuah ihwal rencana penyerahan uang yang diduga dari Rektor UNJ kepada pejabat di kementerian tersebut.

KPK juga memeriksa Rektor UNJ Komarudin, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemdikbud Parjono.

Usai meminta kesaksian mereka, KPK tidak menemukan unsur pelaku penyelenggara negara berbuat pidana. Maka KPK menyerahkan perkara ini ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan.

Plt Inspektur Jenderal Kemdikbud Chatarina Muliana Girsang menerima penyerahan perkara itu dan menyatakan kasus ini dapat dijadikan pembelajaran dan menimbulkan efek jera.

Baca juga artikel terkait KASUS PUNGLI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz