tirto.id - Mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melayangkan uji materiil Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Hasto tercatat dengan nomor perkara 136/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonan resmi yang diunggah di situs MK, Hasto mengaku mengalami kerugian konstitusional karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan didakwa melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Hasto menyebutkan untuk menghilangkan atau mencegah agar tak terjadi kerugian konstitusional, ia mengajukan tuntutan agar bunyi Pasal 21 UU Tipikor diberikan makna baru dengan menambahkan frasa "secara melawan hukum" dan "melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas".
Dengan demikian, Hasto menilai hanya perbuatan hukum atau tindakan tertentu yang diindikasikan dalam delik perintangan penyidikan (obstruction of justice).
"Dan oleh karenanya, pemaknaan baru itu paling tidak akan sangat meminimalisir, jika tidak mungkin menghapuskan, kesewenang-wenangan penegak hukum," tulis Hasto dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).
Dalam petitumnya, Hasto meminta MK mengubah vonis bagi terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi menjadi tiga tahun.
"Dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000.00 (Rp150 juta) dan paling banyak Rp600,000,000.00 (Rp600 juta)," terang Hasto.
Masih dalam petitumnya, Hasto menyatakan frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan" dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa tersebut memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan," terang Hasto.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi sudah menjadwalkan sidang perdana gugatan yang diajukan Hasto dan tim kuasa hukumnya, pada Rabu (13/8/2025). Agenda sidang perdana adalah pemeriksaan pendahuluan.
Untuk diketahui, Hasto divonis dengan hukuman penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Tak berselang lama, Hasto menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































