tirto.id - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu (Mbak Ita), mengawali pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dengan menyinggung Hasto Kristiyanto yang baru saya mendapat amnesti.
Hasto merupakan petinggi PDI Perjuangan yang terjerat korupsi berupa suap. Hasto yang divonis 3,5 tahun penjara, akhirnya bisa bebas usai mendapat penghapusan hukuman dari Presiden Prabowo Subianto.
"Pak Hasto Kristiyanto yang alhamdulillah baru saja mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto," ucap Mbak Ita dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/8/2025).
Mbak Ita mengaku sempat bersua dengan Hasto saat berada di lingkungan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemarin sempat bersama-sama di Rutan KPK, beberapa waktu yang lalu," imbuh Mbak Ita di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.
Dalam sidang yang sama, Mbak Ita menyebut sejumlah nama petinggi partai yang mempengaruhi jalan hidupnya bergelut di dunia politik.
"Terkhusus kepada Ketua Umum PDI Perjuangan yang alhamdulillah telah terpilih kembali di periode 2025-2030, Ibu Dr (HC) Megawati Soekarnoputri," katanya.
Tercatat, Mbak Ita lebih dari lima kali mengucap nama Megawati. Sebagai kader partai, Mbak Ita kerap mendapat bimbingan dari Megawati terkait kerja-kerja pemberdayaan masyarakat.
Mbak Ita mencontohkan arahan Megawati untuk menggalakkan program urban farming demi mendorong masyarakat mengelola bahan makanan sendiri dengan mimpi besar mewujudkan ketahanan pangan.
Bahkan, Mbak Ita mengklaim jejak kinerjanya selama menjabat sebagai wali kota, sejalan dengan program yang diusung pemerintahan saat ini di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.
"Program itu inline dengan Asta Cita Bapak Prabowo," ucapnya.
Mbak Ita mengulik keselarasan program wali kota dengan Presiden Prabowo meski keduanya menjabat periode berbeda.
Dalam sidang pembacaan pleidoi, Mbak Ita tentu tak hanya bercerita tentang kiprahnya di bidang politik, tetapi juga mengurai kasus hukum yang tengah menjeratnya.
Mbak Ita mengaku tidak tahu-menahu soal pengondisian lelang paket pekerjaan meja kursi siswa hingga proyek penunjukan langsung di kecamatan, sebagaimana didakwakan jaksa.
Secara rinci, tim penasihat hukum Mbak Ita menjabarkan analisis yuridis kasus Mbak Ita.
Sebelumnya, Mbak Ita dituntut enam tahun bui, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp683,2 juta, dan larangan menduduki jabatan publik selama dua tahun pasca menjalani hukuman.
Sementara suaminya, Alwin Basri, dituntut pidana delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp4 miliar, dan larangan menduduki jabatan publik selama dua tahun.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































