tirto.id - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, menyebut setoran yang ia dapat dari hasil iuran pegawai Bapenda sudah dilakukan sejak wali kota Semarang dijabat Hendrar Prihadi atau Hendi.
Mbak Ita pun mengatakan setoran tersebut merupakan inisiatif Indriyasari alias Iin Kepala Bapenda, yang berdasar dari kebiasaan.
"Kepala Bapenda yang menyampaikan akan ada tambahan operasional wali kota sama seperti Pak Hendi," kata Mbak Ita dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025).
Rencana setoran uang operasional disampaikan tak lama usai Mbak Ita menjabat Plt Wali Kota Semarang menggantikan Hendi yang diangkat menjadi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.
Pernyataan Mbak Ita sekaligus membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menyebut setoran hasil pungutan liar (pungli) pegawai Bapenda merupakan permintaan Mbak Ita.
"Justru Bu Iin yang menyampaikan dulu ke saya, bukan saya yang minta," bebernya.
Karena mengetahui Hendi juga pernah menerima tambahan setoran uang operasional, maka Mbak Ita juga mengikuti.
Dalam kurun waktu 2022-2023 Mbak Ita mendapat setoran secara bertahap masing-masing Rp300 juta tiap triwulan. "Total saya menerima Rp1,2 miliar," katanya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.
Mbak Ita menyebut uang setoran yang ia terima selalu ia simpan dalam brangkas. Namun, ia tidak pernah menggunakan uang itu karena kebutuhan operasional sudah tercukupi dari sumber lain.
"Tidak langsung saya pakai, saya merasa ini nggak butuh," katanya.
Selain itu, pada akhir 2023 Mbak Ita merasa ada kejanggalan atas setoran yang ia terima. Akhirnya, ia beritikad baik mengembalikan setoran kepada Kepala Bapenda.
Ia mengembalikan dalam dua tahap, masing-masing Rp900 juta dan Rp300 juta. "Sudah saya kembalikan semua. Pengembalian itu sebelum ada penyelidikan KPK," kata Mbak Ita.
Setoran tambahan operasional dari Kepala Bapenda itu di luar tunjangan resmi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota tentang tunjangan tambahan penghasilan (TPP) pegawai.
Dalam tunjangan yang diperhitungkan dari realisasi pendapatan pajak daerah ini, wali kota mendapat alokasi senilai lebih dari Rp100 juta yang cair tiga bulan sekali.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































