Menuju konten utama

Saksi Meringankan, Ketua Dewan Masjid Sanjung-Sanjung Mbak Ita

Ahmad Fuad beri kesaksian terkait aktivitas sosial keagamaan Mbak Ita semasa menjabat wali kota di Semarang.

Saksi Meringankan, Ketua Dewan Masjid Sanjung-Sanjung Mbak Ita
Ketua DMI Kota Semarang, KH Ahmad Fuad (berpeci) dan tiga saksi lain, diambil sumpah saat bersaksi dalam sidang korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/7/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Semarang, KH Ahmad Fuad, menjadi saksi meringankan terdakwa korupsi Hevearita G Fahayu alias Mbak Ita, mantan Wali Kota Semarang, pada Senin (21/7/2025).

Fuad yang merupakan ketua organisasi di bawah kepemimpinan pusat M Jusuf Kalla, memberi kesaksian terkait aktivitas sosial keagamaan Mbak Ita semasa menjabat wali kota.

Dia menilai, Mbak Ita merupakan sosok yang memiliki kepedulian tinggi. "Beliau sangat peduli terhadap masyarakat," ujar Fuad saat ditanya penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin Basri.

Kata Fuad, Mbak Ita selalu mendorong DMI Kota Semarang untuk mengoptimalkan fungsi masjid supaya tidak hanya mengurusi ibadah ritual saja tetapi menjangkau masalah sosial.

"Kami mempunyai pikiran yang sejalan untuk menjadikan masjid memberi manfaat bagi umat, jadi ada fungsi sosial dan ekonomi juga," bebernya.

Secara spesifik, DMI pernah bekerja sama dengan Pemkot Semarang menyukseskan program pertanian perkotaan atau urban farming yang digalakkan Mbak Ita ketika masih menjabat.

"Kami dengan Bu Ita membagi bibit pisang kepada jemaah masjid di berbagai lokasi, mulai dari Mijen hingga Semarang Utara," ucap Fuad di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.

DMI juga merasa terbantu dengan adanya program Pasar Pangan Rakyat Murah dan Aman. Menurutnya, program tersebut mempermudah umat mengakses kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

Selain Fuad, ada tiga saksi meringankan lain yang dihadirkan Mbak Ita di persidangan. Yakni mantan pegawai Bappeda Kota Semarang, Nik Sugiyani; pegiat usaha tani, Marzuki; dan warga Purwosari, Suroso.

Nik yang dulu menjabat kepala seksi infrastruktur Bapedda, memberi kesaksian kesuksesan Mbak Ita merevitalisasi Kawasan Kota Lama Semarang hingga Kampung Melayu dengan anggaran ratusan miliar rupiah.

"Bu Ita dulu juga menjadi Ketua Badan Pengelola Kawasan Kota Lama. Gedung-gedung yang mangkrak akhirnya bisa dipulihkan berkat peran Beliau," bebernya.

Kemudian, saksi Marzuki menceritakan peran Mbak Ita mendorong kegiatan usaha tani di Kota Semarang, termasuk kiprahnya dalam menggagas sistem pangan di kota yang konsumtif.

Ia menyanjung sikap tegas Mbak Ita untuk memajukan kota. "Ibu sering marah-marah. Beliau keras tapi demi kebaikan," ucap Marzuki.

Sementara saksi Suroso mengutarakan sikap kedermawanan Alwin selaku suami Mbak Ita. "Pak Alwin sering membantu masyarakat, saya tahu beliau sering memberi bantuan kepada korban banjir," imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, didakwa melakukan korupsi dengan tiga modus berbeda. Keduanya didakwa menerima keuntungan di luar pendapatan resmi sekitar Rp9 miliar.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah