tirto.id - Martono, terdakwa penyuap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu (Mbak Ita), meminta dibebaskan karena menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keliru menerapkan pasal.
"Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala hukuman," ucap penasihat hukum Martono, Paulus Sirait dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/7/2025).
Menurut Paulus, Martono layak dibebaskan lantaran pasal yang didakwakan JPU KPK tidak tepat.
Dalam perkara ini, Martono didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdapat kesalahan dalam penerapan pasal. Terdakwa didakwa sebagai penerima, tapi menurut kami terdakwa lebih tepat disangkakan sebagai pemberi gratifikasi," bebernya.
Paulus mengatakan, fakta persidangan mengungkap Martono memberi gratifikasi secara bertahap senilai Rp4 miliar kepada Alwin Basri yang merupakan representasi Mbak Ita.
Gratifikasi diberikan lantaran Martono diiming-imingi pekerjaan bernilai total ratusan miliar.
Paulus mengkritik sikap JPU KPK yang mencoba memecah penyerahan uang Rp4 miliar. Menurutnya, penyerahan uang tidak berkaitan dengan pengondisikan proyek penunjukan langsung (PL) di Kota Semarang.
"Uang tersebut diberikan oleh terdakwa tidak ada kaitannya dengan PL," tegasnya.
Sisi lain, Paulus tidak sepakat dengan JPU KPK yang serampangan menyimpulkan Martono menerima commitment fee senilai Rp148 juta dari Ade Bhakti Ariawan selaku Camat Gajahmungkur.
Ade Bhakti pun saat diperiksa sebagai saksi di persidangan mengakui uang Rp148 juta tidak jadi diserahkan kepada Martono, melainkan dipergunakan untuk kepentingan lain. Justru Martono menambahi Rp180-an juta kepada Ade Bhakti.
Paulus mengatakan, jika dikalkulasi, dalam kejadian ini, Martono telah mengeluarkan uang dengan total Rp6,7 miliar. Rinciannya, memberi gratifikasi ke Alwin Rp4 miliar, Rp180-an juta ke Ade Bhakti, dan Rp2,5 miliar ke kas negara sebagai tindak lanjut temuan audit.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan terdakwa Martono terbukti bersalah sehingga layak dijatuhi hukuman penjara dan denda.
"Menjatuhkan hukuman terhadap Martono dengan penjara lima tahun dua bulan dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan," tuntut Jaksa Rio Vernika Putra kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).
Selain itu, jaksa menuntut majelis hakim menghukum Martono membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp245,7 juta.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































