Menuju konten utama

KPK akan Panggil Hasto terkait Nasib Barang Bukti yang Disita

KPK ingin mengonfirmasi Hasto Kristiyanto terkait nasib barang bukti yang telah disita terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019.

KPK akan Panggil Hasto terkait Nasib Barang Bukti yang Disita
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri (kiri) menangis seusai menyambut kehadiran Sekretaris Jenderal PDIP periode 2019-2025 Hasto Kristiyanto (kanan) jelang penutupan Kongres ke-6 PDI Perjuangan di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Badung, Bali, Sabtu (2/8/2025). ANTARA FOTO/Monang Sinaga/mrh/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Hasto Kristiyanto, untuk mengonfirmasi nasib barang bukti yang telah disita terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019.

Nasib barang bukti yang disita dari perkara Hasto ini, masih dalam proses pertimbangan. Pasalnya, Hasto telah terbebas dari hukuman kasus ini atas amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Ya, kemungkinan-kemungkinan itu kan masih terbuka begitu ya, tentu kami terbuka untuk memanggil pihak siapapun untuk membantu, mendukung proses penanganan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025).

Dia mengatakan, semua pihak menginginkan perkara suap ini bisa segera selesai, dan pihak yang terlibat bisa segera mendapatkan kepastian hukum.

Sementara itu, Budi juga mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian terhadap buron Harun Masiku, yang merupakan tersangka dalam kasus ini.

"Sampai saat ini KPK masih terus melakukan pencarian dan KPK juga melibatkan aparat penegak hukum lainnya, melibatkan institusi lain yang punya instrumen untuk mendukung pencarian DPO Harun Masiku," pungkasnya.

Budi menyebut, KPK juga akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka Advokat, Donny Tri Istiqomah. Oleh karena itu, barang bukti yang telah disita pada proses hukum Hasto sebelumnya harus dipertimbangkan.

Diketahui, Hasto mendapatkan amnesti usai diputus bersalah dan divonis dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus ini.

Bahkan, atas putusan tersebut, baik pihak Hasto maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK belum sempat mengajukan banding. Namun, Hasto telah bebas dari penjara atas amnesti yang diberikan oleh Prabowo.

Baca juga artikel terkait AMNESTI UNTUK HASTO atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto