tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, tetap dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 meski mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat merespons soal pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang mengaku prihatin dengan KPK, karena Prabowo harus turun tangan untuk menangani masalah Hasto.
"Amnesti itu kan tidak menghapus atau menghilangkan tindakan yang sudah dilakukan. Jadi tindakannya tetap ada, tetap terbukti bersalah. Hakim juga menyatakan demikian," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Budi menyebut, pemberian amnesti dari Prabowo memang menghilangkan hukuman yang seharusnya dijalani oleh Hasto. Namun, tindakan korupsi yang dilakukan, tetap ada.
Budi juga menilai bahwa masyarakat saat ini telah memahami proses penanganan perkara Hasto yang ditangani oleh KPK. Kata Budi, proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK sudah diuji oleh pengadilan.
"Baik praperadilan maupun oleh Dewasa ya secara etik. Semuanya dinyatakan bahwa proses yang dilakukan oleh KPK sudah tepat," tuturnya.
Budi pun menyebut, dalam proses persidangan di mana Hasto sebagai terdakwa, Majelis Hakim telah menyatakan bahwa tindakan Hasto dalam melakukan suap dinyatakan terbukti. Hasto juga telah divonis dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Sebelumnya, pada Kongres PDIP di Bali, Sabtu (2/8/2025) lalu, Megawati menyinggung soal kondisi KPK saat ini. Dia memandang bahwa instansi penegak hukum yang didirikannya itu sudah semakin aneh.
Megawati pun merasa heran mengapa persoalan yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, harus diselesaikan dengan cara Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti.
Ketua Umum PDIP yang juga Presiden ke-5 RI itu kemudian meminta kepada para peserta kongres untuk merenungkan mengapa kondisi KPK saat ini seperti itu. Dia juga menegaskan agar seluruh kadernya tidak boleh takut menegakkan keadilan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































