tirto.id - Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menegaskan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto memang merupakan keputusan politik. Hal ini merespons kritik yang dilayangkan sejumlah pegiat antikorupsi terkait amnesti Hasto.
"Keputusan Amnesti memang adalah keputusan politik," kata Andreas ketika dihubungi wartawan Tirto, Minggu (3/8/2025).
Sebabnya, kata dia, Pasal 14 UUD 1945 ayat 2 memang menyatakan keputusan Amnesti dan Abolisi diambil dengan persetujuan DPR.
Keduanya tak sama dengan Grasi dan Rehabilitasi yang diputuskan oleh presiden dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, Andreas berdalih langkah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang turut menginstruksikan kader-kader partai berlogo banteng itu mendukung untuk pemerintahan Prabowo, didasari kepentingan nasional.
Instruksi itu disampaikan Megawati kepada kader-kader PDIP saat agenda Bimtek di Nusa Dua, Bali, Kamis (31/7/2025).
"Jelas demi kepentingan nasional, kepentingan rakyat. Kader partai yang pada saat Bimtek tersebut adalah anggota legislatif PDI Perjuangan dari pusat dan daerah perlu memberikan dukungan kepada kebijakan presiden," terang Andreas.
Andreas juga menanggapi terkait foto pertemuan antara Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dengan Ketua DPP PDIP, Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri.
Ia membantah agenda pertemuan tersebut berisi transaksi politik. Andreas menjelaskan, justru pertemuan dibutuhkan untuk meminta tanda tangan Puan sebagai Ketua DPR RI dalam pemberian amnesti.
"Untuk persetujuan lebih dari 1000 orang yang diberikan Amnesti dan membutuhkan tanda tangan Ketua DPR dan mba Puan kebetulan sedang berada di Bali bersama Ibu Mega dan mas Prananda maka terjadilah pertemuan tersebut," ungkap Andreas.
Sebelumnya, pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), dan IM57+ menyatakan pernyataan bersama yang mengkritisi keputusan Prabowo memberikan amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong.
Peneliti ICW, Almas Sjafrina, menduga pemberian abolisi dan amnesti merupakan upaya rekonsiliasi elit dan tukar guling dukungan politik.
Amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekjen PDIP demisioner berbarengan dengan penyelenggaraan bimbingan teknis dan kongres ke-6 PDIP dan keluarnya pernyataan Megawati mengenai dukungan terhadap pemerintahan Prabowo.
"Sehingga, patut diduga bahwa pemberian amnesti dilatarbelakangi motif politik yang kuat," ucap Almas dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, politisasi penegakan hukum tidak dapat dibenarkan. Meskipun, kata dia, tudingan politisasi belum terdapat bukti konkretnya, namun seharusnya kasus dugaan korupsi perlu diuji dan ditangani dalam koridor hukum.
Abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo justru menutup ruang pembuktian tersebut. Tanpa pembuktian, pemberian amnesti dan abolisi yang kental aroma politisasi penegakan hukum dapat memberikan prospek berbahaya bagi penegakan korupsi ke depan.
"Terduga pelaku korupsi ke depan dapat memanfaatkan atau mengupayakan narasi politisasi penegakan hukum dan mengondisikan sentimen publik demi mendapat abolisi atau amnesti," ucap Almas.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id































