tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menganalisis barang bukti yang disita dari kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Namun, Hasto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai
diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kini, Hasto telah menghirup udara bebas.
"Penyidik masih melakukan analisis terhadap barang-barang yang disita sebagai barang bukti ya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (5/8/2025).
Langkah tersebut dilakukan KPK karena perkara tersebut masih berjalan. Budi menegaskan amnesti Hasto tak memengaruhi perkara tersebut.
"Karena dalam perkara ini juga masih berjalan. Ada beberapa pihak lainnya yang juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Tentu KPK juga ingin secepatnya memproses ini. Karena jangan sampai negara kalah dengan korupsi," ucap Budi.
Oleh karena itu, Budi menyatakan KPK belum bisa menentukan apakah sejumlah barang bukti yang telah disita dalam perkara Hasto akan dikembalikan atau tidak.
Diketahui, Hasto divonis dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, meyakini Hasto bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Sedangkan dugaan tindakan perintangan penyidikan tidak terbukti.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan putusan dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hasto juga divonis dengan hukuman tambahan berupa denda senilai Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Namun, Hasto tidak dibebani dengan hukuman pembayaran uang pengganti.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































