Menuju konten utama
Uji Materi UU Tipikor

Saksi Pemerintah Ungkap Tak Semua Perbuatan Menghambat Dipidana

Menurut Leonard, pemidanaan atas perbuatan tidak langsung pada UU Tipikor harus tunduk pada prinsip kesalahan dan unsur kesengajaan.

Saksi Pemerintah Ungkap Tak Semua Perbuatan Menghambat Dipidana
Rantai pengaman terpasang di pintu masuk Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan 1.273 personel untuk mengamankan unjuk rasa oleh beberapa elemen masyarakat di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Patung Arjuna Wijaya, ,hingga depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

tirto.id - Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menilai tidak semua perbuatan menghambat dapat dipidana.

Hal ini ia nyatakan dalam kapasitasnya sebagai saksi dari pihak pemerintah dalam sidang pengujian Pasal 21 dan penjelasan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang dengan perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025 itu digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025). Menurut Leonard, pemidanaan atas perbuatan tidak langsung tunduk pada prinsip kesalahan. Pemidanaan itu disebut juga harus memenuhi unsur kesengajaan.

“Dengan demikian, tidak semua perbuatan yang tampaknya 'menghambat' dapat serta-merta dipidana, tetapi harus dibuktikan adanya niat jahat, pengetahuan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, serta adanya kontribusi nyata terhadap terhalangnya proses hukum,” ucap Leonard.

Ia menyebutkan, dalam sistem hukum Mahkamah Agung Amerika Serikat, memberikan keterangan palsu atau membuat pernyataan yang menyesatkan hanya dapat dikenakan sebagai perintangan ketika ada niat spesifik untuk memengaruhi proses hukum resmi. Misalnya, pemeriksaan pengadilan atau grand jury.

Dengan demikian, meskipun perbuatan dilakukan melalui cara tidak langsung, unsur perintangan tetap dapat terpenuhi ketika dibuktikan adanya hubungan antara proses hukum dan niat untuk mengganggunya.

Sementara itu, kata Leonard, perintangan penyidikan (obstruction of justice) di Indonesia yang marak terjadi adalah memberikan dinamika hukum tersendiri dalam penegakan hukum. Utamanya, dalam upaya pemberantasan tipikor.

Contohnya, kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang melibatkan eks Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov). Saat proses penyidikan, Setnov beberapa kali menolak panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.

Oleh karena itu, Leonard menilai tidak terdapat isu konstitusional dalam frasa "atau tidak langsung” dalam ketentuan Pasal 21 UU Tipikor. Sebab, rumusan pasal tersebut dinilai telah memenuhi tiga prinsip norma yaitu prinsip tertulis, prinsip jelas, dan prinsip cermat.

"Karena frasa 'atau tidak langsung' dalam ketentuan Pasal 21 UU PTPK [Tipikor] sudah sangat jelas, yaitu unsur kesengajaan," kata dia.

Untuk diketahui, Hermawanto selaku pemohon perkara UU Tipikor menyatakan bahwa frasa atau tidak langsung berpotensi merugikan hak konstitusionalnya. Hal ini tertuang dalam kedudukan hukum pemohon di permohonannya.

Sementara itu, dalam alasan permohonannya, Hermawanto menyatakan frasa itu menjadikan rumusan perbuatan Pasal 21 UU Tipikor menjadi tidak pasti.

Sebab, tak dijelaskan jenis perbuatan apa yang tergolong sebagai tidak langsung. Tak dijelaskan pula terkait waktu dan lokasi yang tergolong sebagai tidak langsung.

Dalam permohonannya, Hermawanto meminta MK menyatakan frasa atau tidak langsung Pada Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Untuk diketahui, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00."

Baca juga artikel terkait UU TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto