tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta RS Polri untuk segera melakukan tindakan medis terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan tahanan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024.
Pasalnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Yaqut yang saat ini masih berstatus dibantarkan tersebut, akan segera menghadapi persidangan atas kasus yang menjeratnya.
"KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan, agar yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Senin (29/6/2026).
Kata Budi, dalam waktu dekat, penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas perkara Yaqut agar segera masuk pada tahap penuntutan di persidangan.
"Mengingat Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam waktu dekat juga menjadwalkan untuk segera melakukan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka, alat bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan," ujar Budi.
Budi memastikan, Penyidik masih terus memantau perkembangan medis Yaqut. Katanya, petugas Pengawal Tahanan (Waltah) juga melakukan pengamanan secara melekat terhadap Yaqut.
"Hal ini untuk menjamin keamanan tahanan selama dibantarkan," tutur Budi.
Diketahui, KPK melakukan pembantaran terhadap Yaqut pada Rabu (24/6/2026). Yaqut harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, karena mengalami sakit pada saluran pencernaan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id




























