Menuju konten utama

Yaqut Segera Disidang, KPK Minta RS Polri Percepat Perawatan

KPK meminta RS Polri mempercepat penanganan medis Yaqut Cholil Qoumas agar segera pulih dan menjalani persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Yaqut Segera Disidang, KPK Minta RS Polri Percepat Perawatan
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan menuju kendaraan tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026). KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama tersebut selama 30 hari karena penyidik masih memeriksa sejumlah saksi. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta RS Polri untuk segera melakukan tindakan medis terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan tahanan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024.

Pasalnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Yaqut yang saat ini masih berstatus dibantarkan tersebut, akan segera menghadapi persidangan atas kasus yang menjeratnya.

"KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan, agar yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Senin (29/6/2026).

Kata Budi, dalam waktu dekat, penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas perkara Yaqut agar segera masuk pada tahap penuntutan di persidangan.

"Mengingat Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam waktu dekat juga menjadwalkan untuk segera melakukan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka, alat bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan," ujar Budi.

Budi memastikan, Penyidik masih terus memantau perkembangan medis Yaqut. Katanya, petugas Pengawal Tahanan (Waltah) juga melakukan pengamanan secara melekat terhadap Yaqut.

"Hal ini untuk menjamin keamanan tahanan selama dibantarkan," tutur Budi.

Diketahui, KPK melakukan pembantaran terhadap Yaqut pada Rabu (24/6/2026). Yaqut harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, karena mengalami sakit pada saluran pencernaan.

Baca juga artikel terkait KUOTA HAJI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Dipna Videlia Putsanra