tirto.id - Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyampaikan klarifikasi atas video viral di media sosial yang menunjukkan seorang pengemudi mobil sedan BMW putih berpelat nomor dinas Kemhan 51692-00. Kemhan menyatakan bahwa pelat nomor BMW tersebut adalah palsu dan tidak ada izin penggunaan.
"Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa pelat tersebut palsu dan tidak sah, serta tidak pernah diberikan izin penggunaannya," Karo Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, Senin (12/1/2026).
Dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Kemhan menyampaikan ketentuan bahwa kendaraan dinas di lingkungan Kemhan berwarna hitam dan sedan BMW tidak termasuk dalam daftar inventaris kendaraan dinas.
"Penelusuran data inventaris dari Biro Umum Setjen Kemhan juga menunjukkan pelat nomor 51692-00 tidak lagi terdaftar karena masa berlakunya telah berakhir," ujar Rico.
Rico juga menjelaskan bahwa pelat nomor dinas Kemhan tersebut pernah digunakan secara resmi oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo, M.Si saat menjabat Wakil Rektor Universitas Pertahanan RI. Namun, dalam catatan Kemhan, izin penggunaan pelat nomor tersebut tak diperpanjang.
“Izin penggunaan berakhir pada 1 Juni 2025 dan tidak diperpanjang. Namun, pelat yang sama pernah disalahgunakan pada kendaraan Toyota Fortuner dan sempat viral sekitar awal tahun 2025," jelasnya.
Rico menyampaikan bahwa penyalahgunaan pelat nomor dinas Kemhan merupakan pelanggaran hukum dan bukan cerminan kebijakan institusi. Oleh karena itu, Kemhan akan bekerja sama dengan POM TNI, Polri, serta aparat penegak hukum kewilayahan untuk melakukan penertiban.
"Sekaligus mengimbau masyarakat untuk menyikapi setiap informasi di berbagai media secara bijak, menunggu klarifikasi resmi," ungkapnya.
Sebelumnya, akun Instagram @warungjurnalis menyiarkan video sebuah mobil mewah bermerek BMW 430i Cabriolet berpelat Kemhan 51692-00 yang melaju dengan kecepatan tinggi. Yang menjadi sorotan adalah salah satu penumpangnya yang merokok di dalam mobil tersebut.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































