Menuju konten utama

Iwan Kurniawan Klaim Tidak Terlibat Korupsi Kredit Sritex

Iwan Kurniawan membantah bahwa sejumlah dokumen pengajuan kredit sritex adalah inisiatifnya.

Iwan Kurniawan Klaim Tidak Terlibat Korupsi Kredit Sritex
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

tirto.id - Eks Dirut PT Sri Isman Rejeki (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, angkat bicara usai dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dari empat bank. Dirinya membantah bahwa sejumlah dokumen pengajuan kredit adalah inisiatifnya.

“Saya menandatangani dokumen atas perintah Presdir, saya tidak terlibat,” ujar Iwan saat hendak memasuki mobil tahanan Kejaksaan Agung, Rabu (13/8/2025).

Dalam kasus ini tindak pidana yang diduga dilakukan Iwan Kurniawan Lukminto terjadi saat dirinya menjabat Wakil Direktur Sritex. Jabatan itu diembannya pada 2012-2023.

Di masa tersebut, jabatan Presiden Direktur Sritex diemban oleh kakak kandung Iwan Kurniawan Lukminto, yakni Iwan Setiawan Lukminto. Dalam kasus ini, Iwan Setiawan Lukminto sudah lebih dahulu mendekam di sel tahanan.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan tersangka Iwan Kurniawan Lukminto berperan menandatangani surat pengajuan kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex kepada Bank Jateng pada 2019. Pengajuan itu sudah dikondisikan agar kredit modal kerja dan investasi bisa diputus Dirut Bank Jateng.

“Tersangka juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan BJB dan Banten pada 2020 yang disadari peruntukannya dengan perjanjian yang ditandatangani,” ungkap Cahyo.

Lebih lanjut Cahyo menegaskan, Iwan Kurniawan Lukminto juga telah menandatangani surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti-bukti invoice atau faktur diduga fiktif.

Kepada tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 diubah pasal 20 tahun 2001 peribahan UU RI Tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama