Menuju konten utama
Korupsi PT Sritex

Bos Sritex Iwan Kurniawan Serahkan Invoice Pembelian ke Kejagung

Iwan mengaku tak mempersoalkan terkait dengan penyitaan sejumlah uang dan mobil milik Sritex oleh Kejagung serta memastikan taat prosedur hukum.

Bos Sritex Iwan Kurniawan Serahkan Invoice Pembelian ke Kejagung
Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi penberian kredit dari empat bank, Kamis (17/7/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Dirut PT Sri Isman rejeki (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) selama tiga jam. Pemeriksaan ketujuh Iwan ini masih berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian kredit dari empat bank PT Sritex.

Iwan mengungkap bahwa pemeriksaan kali ini dilakukan dalam rangka menyerahkan sejumlah invoice pembelian yang diminta penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung. Pemeriksaan itu pun selesai pukul 18.30 WIB.

"Kami cuma menyerahkan dokumen-dokumen yang permintaan penyidik dan memberikan sedikit penjelasan. Dokumen terkait dulu invoice lalu bukti-bukti pembelian seperti itu," ucap Iwan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

Dia mengungkap, tim penyidik hanya memberinya pertanyaan mengenai pemberian fasilitas kredit dari empat bank kepada Sritex dan anak usahanya. Penyidik memberimemberi 10 pertanyaan kepada Iwan Kurniawan Lukminto.

Terkait dengan penyitaan sejumlah uang dan mobil milik Sritex oleh Kejagung sendiri, Iwan mengaku tak mempersoalkannya. Dia memastikan taat dengan prosedur hukum yang tengah berjalan.

"Itu kan kewenangan mereka. Dan itu memang perhitungan kurator sendiri," ujar dia.

Sejauh ini, kata Iwan Kurniawan, tim penyidik belum menjadwalkan lagi pemeriksaan lanjutan kepadanya. Dia memastikan akan tetap hadir jika ada panggilan selanjutnya.

"Ya belum tahu ya. Itu kewenangan dari penyidik. Belum tahu lah. Saya menunggu saja. Kalau diperlukan, saya akan kooperatif siap," kata Iwan.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa tim penyidik sejauh ini belum menetapkan tersangka baru kasus Sritex. Tim penyidik masih mendalami keterangan-keterangan terkait dengan tersangka yang sudah ditetapkan.

"Yang jelas penyidik sedang mendalami perkembangan-perkembangan dari hasil pemeriksaan sebelumnya, juga penggeledahan yang dilakukan salah satunya mendalami nanti berkaitan dengan keterangan saksi dan hasil dari penggeledahan," tutur Anang.

Baca juga artikel terkait PT SRITEX atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher