tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung kembali memanggil Dirut PT Sri Isman Rejeki (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, hari ini. Pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari empat bank kepada Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menerangkan pemanggilan ini dilakukan masih dalam kapasitas Iwan Kurniawan Lukminto sebagai saksi. Ini merupakan kali kelima Iwan Kurniawan diperiksa dalam kasus ini.
“Iya ada pemeriksaan Iwan Kurniawan Lukminto untuk perkara BJB & pailit Sritex,” ungkap Anang saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).
Iwan Kurniawan Lukminto dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB.
Di sisi lain, kuasa hukum Iwan Kurniawan Lukminto, Calvin Wijaya, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik. Namun, kali ini tidak ada dokumen yang diminta penyidik untuk dibawa.
“Iya (hadir pukul) 09.00-an. Engga ada (dokumen yang disuruh dibawa),” ucap Calvin Wijaya, saat dikonfirmasi.
Diketahui, pemeriksaan ini dilakukan setelah tim penyidik menyita 72 mobil dari Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025).
Penyitaan itu dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dan entitas anak usaha.
Selain itu, penyitaan dilakukan karena benda atau surat terkait mobil tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana, berkaitan dengan tindak pidana, serta berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain sepanjang relevan dengan perkara.
Puluhan mobil yang disita terdiri dari berbagai merek, mulai dari Subaru, Isuzu, Toyota, Mercedes Benz, hingga Lexus. Tercatat 10 dari 72 mobil tersebut kini dititipkan pada Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang guna diamankan, dipelihara, dan dikelola. Sementara itu, 62 kendaraan sisanya masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































