tirto.id - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, mengaku mendapat 12 pertanyaan dari penyidik Kejaksaan Agung pada pemeriksaan hari ini, Rabu (18/6/2025).
Iwan Kurniawan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha. Pemeriksaan ini merupakan yang ketiganya kalinya dilakukan penyidik terhadap Iwan Kurniawan Lukminto.
“Tadi saya dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik. Saya lega proses pemeriksaan sudah selesai, tinggal menunggu hasil dari penyidik,” ucap Iwan di Kejagung, Jakarta, Rabu (18/6/25).
Kuasa hukum Iwan Kurniawan, Calvin Wijaya, mengatakan kliennya kali ini dicecar soal kredit yang diberikan oleh beberapa bank kepada Sritex untuk pengembangan usaha.
Calvin mengatakan bahwa kredit itu diberikan ketika kliennya masih menjabat sebagai Wakil Direktur PT Sritex. Adapun posisi Dirut Sritex saat itu adalah Iwan Setiawan Lukminto yang merupakan saudara kandung Iwan Kurniawan.
“Yang diketahui oleh klien saya ini, kredit itu hanya untuk mengembangkan usaha dan untuk pembayaran kepada pekerja. Itu semuanya sesuai peruntukannya,” kata Calvin di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, dilansir dari Antara.
Kuasa hukum Iwan Kurniawan lainnya, Rocky Martin, menambahkan bahwa kredit tersebut diberikan oleh pihak bank dengan menganalisis terlebih dahulu kondisi keuangan Sritex.
“Pihak klien kami enggak pernah yang namanya approach (mengajukan). Selalu bank yang melihat analisis dari finansial klien kami. Jadi, bank yang approach ke klien kami. Bukan kami yang approach ke bank,” katanya.
Diketahui bahwa Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005—2022.
Dalam kasus ini, PT Sritex menerima fasilitas kredit dari empat bank pelat merah yakni Bank DKI, Bank Jawa Barat, Bank Jateng serta bank sindikasi yang terdiri dari BRI, BNI dan LPEI.
Bank-bank tersebut memberikan kredit senilai Rp3.588.650.880.028 atau Rp3,588 triliun. Rinciannya, yakni Rp390 miliar dari Bank Jateng, Rp543 miliar dari BJB. Lalu, Rp149 miliar dari Bank DKI, dan Rp2,5 miliar dari sejumlah bank BUMN.
Penulis: Faisal Bachri
Editor: Bayu Septianto