tirto.id - Dirut PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, menerangkan bahwa gugatannya atas kurator yang memutuskan pailit akan terus berjalan. Gugatan itu diajukannya di Pengadilan Tata Niaga Semarang, Jawa Tengah.
Kuasa Hukum Iwan, Calvin Wijaya, menerangkan bahwa gugatan itu tidak dihentikan, meskipun sudah ada kasus dugaan korupsi yang tengah berjalan selain status pailit Sritex.
"Ya itu masih proses berjalan," ucap Calvin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Menurut Calvin, gugatan di Pengadilan Tata Niaga itu akan dibahas dalam momentum lain. Sehingga, tidak ada banyak penjelasan mengenai langkah lanjutannya.
"Itu saya rasa nanti kami baru bisa kasih keterangan lagi ya. Untuk sekarang kami belum bisa komentar ya," ungkap dia.
Iwan Kurniawan Lukminto sendiri enggan menjelaskan mengenai tindak lanjut gugatan yang diajukannya itu. Dia hanya menggelengkan kepala kepada awak media yang bertanya.
Sebagai informasi, Iwan Kurniawan Lukminto mendaftarkan gugatan atas kurator Sritex dengan nomor /Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Semarang. Gugatan itu didaftarkannya pada Jumat (16/5/2025) atau tiga hari sebelum dirinya dicegah penyidik Kejaksaan Agung.
Di SIPP Pengadilan Tata Niaga Semarang, tertulis bahwa pihak tergugat adalah Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin selaku tim kurator kepailitan Sritex Grup. Isi petitum itu berkaitan dengan penghapusan aset milik Iwan Kurniawan Lukminto sebelum Sritex dinyatakan pailit.
Dalam pengajuan gugatan tercatat 152 aset di Sukoharjo, Karanganyar, Surakarta, dan Sragen. Gugatan atas aset-aset itu diajukan karena menilai penyertaannya dalam kepailitan Sritex merugikan secara personal.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































