Menuju konten utama

Iwan Kurniawan Lukminto Dicecar Proses Kredit Bank ke Sritex

Iwan Kurniawan Lukminto mengaku siap diperiksa kembali oleh Kejagung terkait korupsi pembiayaan kredit bank ke PT Sritex.

Iwan Kurniawan Lukminto Dicecar Proses Kredit Bank ke Sritex
Iwan Kurniawan Lukminto selaku Dirut Sritex tiba di Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan kedua, Selasa (10/6/2025). tirto.id/Ayu

tirto.id - Pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, pada Selasa (10/6/2025), berkaitan dengan pencairan kredit empat bank ke perusahaan tekstil tersebut.

"Ini pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan lanjutan ini berdasarkan informasi bahwa ini lebih pada apakah yang bersangkutan dilibatkan atau tidak dilibatkan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

Harli menerangkan, pemeriksaan yang berlangsung sekira 10 jam ini guna mendalami peran Iwan Kurniawan Lukminto saat masih aktif menjadi Dirut Sritex. Sebab, posisi Iwan tidak hanya di Sritex, melainkan juga memimpin di sejumlah anak usahanya.

"Kemudian terkait dengan pengelolaan beberapa unit usaha, anak dari Sritex, di mana yang bersangkutan juga kan sebagai direktur di situ," ungkap Harli.

Di sisi lain, Iwan Kurniawan Lukminto mengungkap bahwa penyidik telah menganggap segala dokumen yang diminta telah dilengkapi. Namun, pemeriksaan lanjutan kepada dirinya masih akan berlangsung pada penjadwalan selanjutnya.

Iwan mengemukakan, pemeriksaan dengan penyidik Kejaksaan Agung ini sangat dihormatinya. Dia pun memastikan siap apabila tim penyidik masih memerlukan dokumen tambahan nantinya.

"Saya salut juga dengan tim Kejaksaan yang sangat-sangat dapat menyidik dengan baik. (Saya diperiksa) semuanya, sekalian sebagai direktur di afiliasi anak perusahaan dan sebagai wakil presiden direktur. Ada sekitar 20 pertanyaan. Itu detailnya dari penyidik," kata Iwan Kurniawan Lukminto usai pemeriksaan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka kasus pemberian kredit, yakni Iwan Setiawan Lukminto, eks Dirut Bank DKI Zanudin Mappa, serta eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat Banten (BJB) Dicky Syahbandinata.

Dalam kasus ini, PT Sritex menerima fasilitas kredit dari empat bank pelat merah yakni Bank DKI, Bank Jawa Barat, Bank Jateng serta bank sindikasi yang terdiri dari BRI, BNI dan LPEI.

Bank-bank tersebut memberikan kredit senilai Rp3.588.650.880.028 atau Rp3,588 triliun. Rinciannya, yakni Rp390 miliar dari Bank Jateng, Rp543 miliar dari BJB. Lalu, Rp149 miliar dari Bank DKI, dan Rp2,5 miliar dari sejumlah bank BUMN.

Baca juga artikel terkait PT SRITEX atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto