tirto.id - Dirut PT Sri Isman Rejeki (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, angkat bicara mengenai dirinya yang dicegah ke luar negeri oleh penyidik Kejaksaan Agung. Pencegahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pada pembiayaan dari empat bank kepada Sritex.
Dia mengaku tak masalah terkait dengan pencegahan itu. Pencegahan sendiri berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak bulan Mei 2025.
"Engga apa-apa. Ini kan untuk mempercepat ya, saya jalani saja. Saya enggak ada masalah," kata Iwan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Diketahui, penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap bahwa pencegahan itu dilakukan guna kepentingan proses penyidikan dugaan korupsi di Sritex.
"Iya benar terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/6/2025).
Harli menyebut, pencegahan dilakukan sejak 19 Mei 2025. Pencegahan kepada Iwan Kurniawan Lukminto itu pun berlaku hingga enam bulan ke depan.
Lebih lanjut Harli mengemukakan, pemeriksaan Iwan Kurniawan Lukminto pun akan kembali dilakukan. Pemeriksaan itu kedua kalinya dilakukan dalam kapasitas dia sebagai saksi.
"Informasi dari penyidik, terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pekan depan," ungkap dia.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka kasus pemberian kredit, yakni Iwan Setiawan Lukminto, eks Dirut Bank DKI Zanudin Mappa, serta eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat Banten (BJB) Dicky Syahbandinata.
Dalam kasus ini, PT Sritex menerima fasilitas kredit dari empat bank pelat merah yakni Bank DKI, Bank Jawa Barat, Bank Jateng serta bank sindikasi yang terdiri dari BRI, BNI dan LPEI.
Bank-bank tersebut memberikan kredit senilai Rp3.588.650.880.028 atau Rp3,588 triliun. Rinciannya, yakni Rp390 miliar dari Bank Jateng, Rp543 miliar dari BJB. Lalu, Rp149 miliar dari Bank DKI, dan Rp2,5 miliar dari sejumlah bank BUMN.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama