Menuju konten utama

Penuhi Panggilan Kejagung, Dirut Sritex Bawa Dokumen Satu Koper

Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, memenuhi panggilan penyidik Kejagung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan dari bank daerah.

Penuhi Panggilan Kejagung, Dirut Sritex Bawa Dokumen Satu Koper
Iwan Kurniawan Lukminto selaku Dirut Sritex tiba di Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan kedua, Selasa (10/6/2025). tirto.id/Ayu

tirto.id - Dirut PT Sri Isman Rejeki (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan dari bank daerah dan nasional. Pemeriksaan itu dilakukan kedua kalinya terhadap Iwan.

"Saya memenuhi panggilan saja," kata Iwan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

Dia menerangkan dirinya belum mengetahui apa yang akan kembali ditanyakan oleh penyidik terkait dengan pembiayaan kepada Sritex tersebut. Namun, pemeriksaannya masih dalam kapasitas sebagai saksi.

Dari pantauan reporter Tirto di lapangan, Iwan tampak datang dengan didampingi sejumlah orang yang membawa satu koper besar. Dia menyampaikan, koper itu berisi dokumen-dokumen terkait perkara ini.

"Dokumen yang diminta masih terkait dengan perkara," ungkap Iwan.

Untuk diketahui, pemeriksaan Iwan pertama dilakukan pada 3 Juni 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut bahwa pemeriksaan tersebut guna menggali prosedur pengajuan kredit oleh Sritex.

"Bagaimana mekanisme terhadap pengajuan kredit dari PT Sritex kepada bank-bank, dalam hal ini tentu bank pemerintah maupun bank daerah, Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu," ujar Harli.

Lebih lanjut Harli menerangkan, penyidik juga akan mendalami siapa saja yang berkompetensi untuk mengajukan kredit dari Sritex ke sejumlah bank.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka kasus pemberian kredit ini adalah Iwan Setiawan Lukminto, eks Dirut Bank DKI Zanudin Mappa, serta eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat Banten (BJB) Dicky Syahbandinata. Dalam kasus ini, PT Sritex menerima fasilitas kredit dari empat bank pelat merah yakni Bank DKI, Bank Jawa Barat, Bank Jateng serta bank sindikasi yang terdiri dari BRI, BNI dan LPEI.

Bank-bank tersebut memberikan kredit senilai Rp3.588.650.880.028 atau Rp3,588 triliun. Rinciannya, yakni Rp390 miliar dari Bank Jateng, Rp543 miliar dari BJB. Lalu, Rp149 miliar dari Bank DKI, dan Rp2,5 miliar dari sejumlah bank BUMN.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama