Menuju konten utama

Iwan Kurniawan Lukminto Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Sritex

Iwan Kurniawan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

Iwan Kurniawan Lukminto Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Sritex
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/7/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

tirto.id - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka mantan Dirut PT Sri Isman Rejeki (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, atas kasus pemberian kredit dari sejumlah bank. Iwan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

“Dari pendalaman penyidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan kecukupan alat bukti telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial IKL,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Anang menyatakan, dalam kasus ini telah dilakukan pemeriksaan kepada 277 saksi dan empat ahli. Penyitaan sejumlah bukti juga telah dilakukan untuk memperkuat alat bukti untuk menetapkan tersangka Iwan Kurniawan Lukminto.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan dalam kasus ini tersangka Iwan Kurniawan Lukminto berperan menandatangani surat pengajuan kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex kepada Bank Jateng pada 2019. Pengajuan itu sudah dikondisikan agar kredit modal kerja dan investasi bisa diputus Dirut Bank Jateng.

“Tersangka juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan BJB dan Banten pada 2020 yang disadari peruntukannya dengan perjanjian yang ditandatangani,” ungkap Cahyo.

Lebih lanjut Cahyo menegaskan, Iwan Kurniawan Lukminto juga telah menandatangani surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti-bukti invoice atau faktur diduga fiktif.

Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara yang telah ditetapkan sementara adalah RP1.880.650.808.28. Namun, penghitungan oleh BPK RI masih dilakukan.

Kepada tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 diubah pasal 20 tahun 2001 perubahan UU RI Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama