Menuju konten utama

Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Dijerat TPPU di Kasus Sritex

Kejagung menjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Sri Isman Rejeki (Sritex).

Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Dijerat TPPU di Kasus Sritex
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Sri Isman Rejeki (Sritex). Kedua tersangka itu, yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.

"Terhadap inisial IKL, ISL sudah ditetapkan dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, usai konferensi pers Satgas PKH, Jumat (12/9/2025).

Dijelaskan Anang, saat ini proses penelusuran aset terhadap keduanya terus dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara. Dari aset yang sudah dilakukan penyitaan, tercatat sejumlah nama digunakan oleh tersangka untuk menyamarkan.

Salah satu yang digunakan namanya adalah Megawati. Dia merupakan istri tersangka Iwan Setiawan Lukminto yang namanya digunakan atas kepemilikan tanah di Jawa Tengah.

Menurut Anang, status Megawati sendiri hingga saat ini masih berstatus saksi.

"Pihak yang termasuk istrinya sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi," ujar Anang.

Diketahui, penyitaan aset Iwan Setiawan Lukminto dilakukan pada 10 September 2025. Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare.

“Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510.000.000.000,” ucap Anang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama